Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Daerah
No. 81 TAHUN 2017

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 2017 UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2017

 

PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 81 TAHUN 2017

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 2017
UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun Pajak 2017 untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2017;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
    Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
    Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang
    Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
    Nama Kendaraan Bermotor 2017; 
  7. Peraturan
    Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan
    Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  9. Peraturan
    Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
    Bermotor;
  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
    Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 2017 UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2017.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
    sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang disebut Badan Pajak
    dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta
    gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan
    oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang
    berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
    tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat
    berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan
    motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang
    dioperasikan di air. 
  7. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan
    bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan
    dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin
    usaha angkutan atau kartu pengawasan.
  8. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB
    adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  9. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
    disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan
    bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak
    atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah,
    warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  10. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor
    yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
  11. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar adalah alat-alat berat
    dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor
    tidak melekat secara permanen.
  12. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
    NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
  13. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya
    disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan
    bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
  14. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah
    Harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  15. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang
    ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  16. Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang
    dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
  17. Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang
    dihitung dari tahun pembuatan.
  18. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga kendaraan bermotor
    dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  19. Harga Isi (On The Road) adalah harga kendaraan bermotor
    dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB
    dan PKB.
BAB II
JENIS KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

Jenis Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2017 dikelompokkan sebagai
berikut : 

  1. Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-
    alat Berat dan Alat-alat Besar;
  2. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan
  3. Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
BAB III
DASAR PENGENAAN

Bagian Kesatu

Kendaraan Bermotor selain
yang Dioperasikan di Air,
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar

Pasal 3

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri
atas :

  1. mobil penumpang antara lain sedan, jeep dan minibus;
  2. mobil bus antara lain microbus dan bus;
  3. mobil barang antara lain pick up, light truck, truk dan
    sejenisnya;
  4. mobil roda tiga;
  5. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar; dan
  6. sepeda motor roda dua dan roda tiga.
Pasal 4

(1) Jenis
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan
penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2) Penghitungan
dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :

  1. NJKB; dan
  2. bobot
    yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau
    pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 5

(1) NJKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan
berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan
Desember Tahun 2016.
(2) NJKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut :

  1. dalam
    hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The
    Road-PPN); dan
  2. dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB
    ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB,
    dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road- (PPN+PKB)).

  

Pasal 6

NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dijadikan dasar
pengenaan BBN-KB.

Pasal 7

(1) NJKBUB
sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil
penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2) Nilai
jual ubah bentuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3) Dalam
hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk
chasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKBUB.
Pasal 8

(1) Bobot
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan
dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma
tiga).
(2) Koefisien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

  1. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda
    motor roda tiga memiliki nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
  2. sedan memiliki nilai koefisien sama dengan 1,025
    (satu koma nol dua puluh lima);
  3. jeep memiliki nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu
    koma nol lima puluh);
  4. minibus memiliki nilai koefisien sama dengan 1,050
    (satu koma nol lima puluh);
  5. mobil barang jenis Blind van memiliki nilai koefisien
    sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
  6. mobil barang jenis Pick up memiliki nilai koefisien
    sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
  7. mikro bus memiliki nilai koefisien sama dengan 1,075
    (satu koma nol tujuh puluh lima);
  8. bus memiliki nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu
    koma satu);
  9. mobil barang jenis Light truck memiliki nilai
    koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
  10. mobil barang jenis Truck memiliki nilai koefisien
    sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3) Penentuan
koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada
nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
(4) Bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II kolom 6 Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air

Pasal 9

(1) Penghitungan
dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor
yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai
jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2) NJKB
yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2016.
(3) NJKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU
atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Nilai
jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor
(GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan Umur
Rangka/Body.
(5) Nilai
jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan
konstruksi rangka/body, yaitu :

  1. kayu;
  2. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
  3. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya
(6) Nilai
jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan menurut daya kuda/horse
power dan umur motor.
(7) Penggunaan
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan
fungsi :

  1. angkutan penumpang dan/atau barang;
  2. penangkap ikan;
  3. pengerukan; dan
  4. pesiar, olahraga atau rekreasi.
Pasal 10

(1) Penghitungan
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB
yang dioperasikan di atas air sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor
yang dioperasikan di air dengan pembuatan Tahun 2017.
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat
dan Alat-alat Besar

Pasal 11

(1) Penghitungan
dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
(2) NJKB
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat
Berat dan Alat-alat Besar.
(3) NJKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU
atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar
sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 12

(1) Penghitungan
NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan
Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB
kendaraan bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
untuk kendaraan bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar pembuatan
Tahun 2017.

  

BAB IV
PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR ANGKUTAN UMUM

Pasal 13

(1) Kendaraan
Bermotor angkutan umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor
kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat
Berat dan Alat-alat Besar.
(2) Dasar
pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor angkutan umum mengacu
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 14

(1) Pengenaan
PKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang sebesar 60% (enam
puluh persen) dari PKB.
(2) Pengenaan
PKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari PKB.

 

Pasal 15

(1) Pengenaan
BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang sebesar 60% (enam
puluh persen) dari PKB.
(2) Pengenaan
BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari PKB.

 

Pasal 16

Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang
atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15
diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut
orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan
umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu
pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17

(1) Dalam
hal NJKB sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan
Bermotor tahun pembuatan 2017 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya
belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan belum tercantum dalam
Lampiran Peraturan Gubernur ini, Gubenur dapat menetapkan NJKB sebagai
dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dalam
hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan
berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :

  1. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau
    satuan tenaga yang sama;
  2. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  3. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan
    Bermotor yang sama;
  4. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan
    Kendaraan Bermotor yang sama;
  5. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan
    Bermotor;
  6. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor
    sejenis; dan
  7. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen
    Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3) Dalam
hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB
Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk, dan tipe yang sama dengan tahun
pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan
maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.
Pasal 18

(1) Dalam
hal terdapat kesalahan penghitungan atau dikabulkannya permohonan
pembetulan atau keberatan atas NJKB yang diajukan oleh Wajib Pajak,
Kepala Badan dapat melakukan pembetulan dasar pengenaan PKB dan BBNKB
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan/atau
dalam Keputusan Kepala Badan.
(2) Dalam
hal terdapat kesalahan penghitungan atau dikabulkannya permohonan
peninjauan kembali atas NJKB yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala
Badan dapat melakukan penijauan kembali dasar pengenaan PKB dan BBNKB
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan/atau
dalam Keputusan Kepala Badan setiap tahun.
(3) Hasil
peninjauan kembali/pembetulan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(4) Tata
cara pengajuan permohonan penghitungan dan penetapan dasar
pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dan/atau terdapat
kesalahan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, penghitungan dasar
pengenaan PKB dan BBN-KB tahun pembuatan sebelum tahun 2017 untuk tahun
pajak 2017 mengacu kepada ketentuan :

  1. terhadap penghitungan dasar pengenaan PKB menggunakan NJKB
    sesuai ketentuan Peraturan
    Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar
    Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
    Bermotor Tahun 2016 dan Bobot mengacu Pasal 8 Peraturan Gubernur ini;
    dan
  2. terhadap penghitungan dasar pengenaan BBN-KB menggunakan
    NJKB sesuai ketentuan Peraturan
    Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar
    Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
    Bermotor Tahun 2016.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 51024
error: Content is protected