JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 05/PJ/2017
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 ayat (3),
Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, Direktur Jenderal
Pajak diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola Kode
Billing; - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan
Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015,
perlu menyesuaikan jenis pajak yang dapat melakukan pembayaran dalam
mata uang Dollar Amerika Serikat; - bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2016,
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak lagi dipergunakan
dalam administrasi perpajakan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan
Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN PAJAK SECARA
ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Pembayaran Pajak secara Elektronik adalah pembayaran atau
penyetoran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik. - Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan informasi elektronik. - Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak adalah sistem
elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
menerbitkan dan mengelola Kode Billing yang merupakan bagian dari
sistem penerimaan negara secara elektronik. - Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan
melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis
pembayaran atau penyetoran pajak. - Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
disebut Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari Sistem Billing
Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi
berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat
diakses melalui jaringan internet atau intranet. - Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut
Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan
negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara
menggunakan surat setoran elektronik. - Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC
adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit atau kredit
yang terhubung secara online dengan sistem atau jaringan Bank Persepsi. - Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke
Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan
oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan. - Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah
nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan
oleh Bank Persepsi. - Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah
nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan
oleh Pos Persepsi. - Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi
penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTP sebagai sarana
administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran
pajak. - Surat Setoran Pajak yang
selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
yang selanjutnya disingkat SPPT PBB adalah surat yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya
PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. - Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan yang selanjutnya disingkat STP PBB
adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi diluar
kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan, dan tidak
terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang
(dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar,
huru-hara, terorisme, wabah atau epidemik, gangguan sistem, gangguan
listrik atau gangguan jaringan, sehingga suatu kegiatan tidak dapat
dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| (1) | Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
|
| (2) | Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. |
| (3) | Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk:
|
| (4) | Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. |
| (1) | Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan melalui:
|
| (2) | Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran. |
| (3) | BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:
|
| (4) | BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
|
| (5) | BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| (6) | Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan Negara secara elektronik. |
| (1) | Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui:
|
| (2) | Pembuatan Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses:
|
| (3) | Pembuatan Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui asistensi oleh:
|
| (1) | Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. |
| (2) | Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
| (3) | Dalam hal input data dilakukan atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, kolom isian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000, dengan XXX Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan. |
| (1) | Mekanisme Pembuatan Kode Billing melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b beserta pembayaran atau penyetoran pajaknya, sebagai berikut:
|
| (2) | Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing. |
Penyesuaian atas kesalahan input data setoran pajak yang mengakibatkan
kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, diselesaikan melalui
prosedur Pemindahbukuan dalam administrasi perpajakan atau melalui
prosedur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
| (1) | Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, berlaku selama 720 (tujuh ratus dua puluh) jam atau 30 x 24 (tiga puluh kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan. |
| (2) | Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan:
|
| (3) | Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), akan menjadi kadaluarsa. |
| (4) | Dalam hal Kode Billing telah kadaluarsa, Wajib Pajak dapat memperoleh kembali Kode Billing yang lain melalui layanan mandiri (self-service) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. |
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar yang menyebabkan gangguan pada Sistem
Billing Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berwenang
memutuskan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan
hak dan kewajiban perpajakan.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
