Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 05/PJ/2017

PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 05/PJ/2017

TENTANG

PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 ayat (3),
    Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 32/PMK.05/2014
    tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, Direktur Jenderal
    Pajak diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola Kode
    Billing;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan
    Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak
    Bumi dan/atau Gas Bumi berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015,
    perlu menyesuaikan jenis pajak yang dapat melakukan pembayaran dalam
    mata uang Dollar Amerika Serikat;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2016,
    Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak lagi dipergunakan
    dalam administrasi perpajakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan
    Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak
    Bumi dan/atau Gas Bumi berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
    tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN PAJAK SECARA
ELEKTRONIK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pembayaran Pajak secara Elektronik adalah pembayaran atau
    penyetoran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik.
  2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
    elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
    menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
    dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
  3. Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak adalah sistem
    elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
    menerbitkan dan mengelola Kode Billing yang merupakan bagian dari
    sistem penerimaan negara secara elektronik.
  4. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan
    melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis
    pembayaran atau penyetoran pajak.
  5. Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya
    disebut Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari Sistem Billing
    Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi
    berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat
    diakses melalui jaringan internet atau intranet.
  6. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut
    Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan
    negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara
    menggunakan surat setoran elektronik.
  7. Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC
    adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit atau kredit
    yang terhubung secara online dengan sistem atau jaringan Bank Persepsi.
  8. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
    disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke
    Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan
    oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    Kementerian Keuangan.
  9. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah
    nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan
    oleh Bank Persepsi.
  10. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah
    nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan
    oleh Pos Persepsi.
  11. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
    adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi
    penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTP sebagai sarana
    administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran
    pajak.
  12. Surat Setoran Pajak yang
    selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau
    penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
    telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat
    pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  13. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
    yang selanjutnya disingkat SPPT PBB adalah surat yang digunakan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya
    PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
  14. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
    selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  15. Surat  Tagihan Pajak Pajak Bumi
    dan Bangunan yang selanjutnya disingkat STP PBB
    adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
    ayat (4) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  16. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi diluar
    kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan, dan tidak
    terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang
    (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar,
    huru-hara, terorisme, wabah atau epidemik, gangguan sistem, gangguan
    listrik atau gangguan jaringan, sehingga suatu kegiatan tidak dapat
    dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal 2

(1) Pembayaran
atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem
Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:

  1. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan
    pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  2. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara
    khusus.
(2) Pembayaran
atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.
(3) Pembayaran
dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan untuk:

  1. Pajak
    Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan
    yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak
    Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib
    Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk
    menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata
    uang Dollar Amerika Serikat; dan
  2. surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang
    diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
(4) Transaksi
pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode
Billing.
Pasal 3

(1) Transaksi
pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) dapat dilakukan melalui:

  1. teller Bank/Pos Persepsi;
  2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
  3. internet banking;
  4. mobile banking;
  5. EDC; atau
  6. sarana lainnya.
(2) Atas
pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran.
(3) BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:

  1. dokumen
    bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran
    atau penyetoran melalui teller dengan Kode Billing;
  2. struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM
    atau EDC;
  3. dokumen elektronik, untuk pembayaran atau penyetoran
    melalui internet banking atau mobile banking; atau
  4. teraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran
    melalui teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP.
(4) BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencantumkan
elemen-elemen sebagai berikut:

  1. NTPN;
  2. NTB atau NTP;
  3. Kode Billing;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. nama Wajib Pajak;
  6. alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang
    diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  7. Nomor Objek Pajak (NOP), bila ada;
  8. Kode Akun Pajak;
  9. Kode Jenis Setoran;
  10. Masa Pajak;
  11. Tahun Pajak;
  12. nomor
    ketetapan pajak, bila ada;
  13. uraian pembayaran, bila ada;
  14. NPWP
    penyetor, bila ada;
  15. nama penyetor, bila ada;
  16. tanggal bayar; dan
  17. jumlah nominal pembayaran.
(5) BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk cetakan, salinan, dan
fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(6) Dalam
hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam
BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara
elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan Negara
secara elektronik.
Pasal 4

(1) Kode
Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat diperoleh
Wajib Pajak, melalui:

  1. layanan mandiri (self-service),
  2. penerbitan
    secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam
    hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP
    PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
(2) Pembuatan
Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses:

  1. Aplikasi Billing DJP; atau
  2. layanan,
    produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung
    dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang
    disediakan, oleh
    Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh
    Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan
    Application Service Provider dan
    Perusahaan Telekomunikasi.
(3) Pembuatan
Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui asistensi oleh:

  1. pegawai Direktorat Jenderal Pajak
    sesuai dengan penugasannya,
  2. petugas Bank/Pos Persepsi, atau
  3. pengguna (user) tertentu yang
    mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5

(1) Wajib
Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui layanan mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan melakukan
input data setoran pajak yang akan dibayarkan.
(2) Input
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  1. atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak sendiri, atau
  2. atas
    nama dan NPWP milik Wajib Pajak lain atau atas nama Subjek Pajak yang
    belum atau tidak memiliki NPWP, dalam hal pemenuhan kewajiban
    perpajakan sebagai Wajib Pungut.
(3) Dalam
hal input data dilakukan atas nama Subjek Pajak yang belum atau
tidak memiliki NPWP, kolom isian NPWP diisi dengan
00.000.000.0-XXX.000, dengan XXX Kode KPP tempat transaksi atau objek
pajak diadministrasikan.
Pasal 6

(1) Mekanisme
Pembuatan Kode Billing melalui asistensi petugas Bank/Pos
Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b beserta
pembayaran atau penyetoran pajaknya, sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak
    menyerahkan SSP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada
    petugas Bank/Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlah nominal
    dalam SSP.
  2. Petugas Bank/Pos Persepsi memeriksa kesesuaian uang
    yang disertakan oleh Wajib Pajak dengan nominal yang disebutkan dalam
    SSP.
  3. Dalam
    hal jumlah uang dan nominal yang disebutkan dalam SSP telah sesuai,
    Petugas Bank/Pos Persepsi melakukan input data pembayaran atau setoran
    pajak untuk menerbitkan Kode Billing.
  4. Petugas Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan
    Kode Billing dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.
  5. Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada
    bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP.
  6. Dalam
    hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode Billing telah
    sesuai dengan isian SSP, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan
    Kode Billing dan menyerahkannya kembali kepada teller Bank/Pos Persepsi.
  7. Teller
    Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode
    Billing dimaksud, dan memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti
    penerbitan Kode Billing sebelum melakukan penerbitan BPN.
  8. Wajib
    Pajak menerima kembali SSP yang telah ditera dengan elemen-elemen data
    BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) serta dibubuhi tanda
    tangan atau paraf, nama pejabat Bank/Pos Persepsi, dan cap Bank/Pos
    Persepsi sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak.
(2) Kebenaran
elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab
Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing.
Pasal 7

Penyesuaian atas kesalahan input data setoran pajak yang mengakibatkan
kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, diselesaikan melalui
prosedur Pemindahbukuan dalam administrasi perpajakan atau melalui
prosedur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Pasal 8

(1) Kode
Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,
berlaku selama 720 (tujuh ratus dua puluh) jam atau 30 x 24 (tiga puluh
kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan.
(2) Kode
Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku
sampai dengan:

  1. 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan surat
    ketetapan pajak;
  2. 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan
    Pajak;
  3. 7 (tujuh) bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB;
  4. 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan STP PBB; dan
  5. 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan SKP PBB.
(3) Kode
Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai
dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),
akan menjadi kadaluarsa.
(4) Dalam
hal Kode Billing telah kadaluarsa, Wajib Pajak dapat memperoleh
kembali Kode Billing yang lain melalui layanan mandiri (self-service)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

 

Pasal 9

Dalam hal terjadi Keadaan Kahar yang menyebabkan gangguan pada Sistem
Billing Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berwenang
memutuskan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan
hak dan kewajiban perpajakan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected