Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 87/PJ/2017

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 87/PJ/2017

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
    Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai
    Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah
    akhir Tahun Pajak;
  2. bahwa periode penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk
    Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah sampai
    dengan tanggal 31 Maret 2017;
  3. bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf
    a dan huruf b di atas memerlukan alokasi sumber daya yang
    besar, baik dari sisi sistem informasi dan teknologi maupun sumber
    daya manusia Direktorat Jenderal Pajak;
  4. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait
    dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a
    dan huruf b, serta dalam rangka memberi kesempatan bagi Wajib Pajak
    untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan
    Pajak, perlu adanya kebijakan untuk mengecualikan pengenaan
    sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat
    Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta berdasarkan
    Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
    tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi
    Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
    Pribadi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
    tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
    Pemberitahuan Tahunan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI
ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI.

PERTAMA :

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas
waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari
pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
penyampaian Surat Pemberitahuan.

KEDUA :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.

KETIGA :

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak; dan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
    Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected