Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 12/PMK.03/2017

BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.03/2017

TENTANG

BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pajak
    yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh
    Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan
    pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh
    Wajib Pajak sendiri;
  2. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan
    kejelasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur
    ketentuan mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
    Penghasilan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib
    Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan
    dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
    Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau
    dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak
    Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan
    yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang
    telah dipotong.
  3. Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
    Bukti Pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau
    dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemungut Pajak
    Penghasilan sebagai bukti atas pemungutan Pajak Penghasilan
    yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang
    telah dipungut.
Pasal 2

(1) Pemotong
dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus membuat:

  1. Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak
    Penghasilan yang dilakukan; dan/atau
  2. Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan Pajak
    Penghasilan yang dilakukan.
(2) Bukti
Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau
Bukti Pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b harus diberikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan
kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut.
Pasal 3

(1) Pajak
Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti
Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit
pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
(2) Pajak
Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti
Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final merupakan bukti pelunasan Pajak Penghasilan
bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
Pasal 4

Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat berbentuk
formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.

Pasal 5

Dalam hal terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti
Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh tidak sesuai dengan yang
sebenarnya, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan dapat
melakukan pembetulan dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh dan/atau
Bukti Pemungutan PPh yang telah dibuat sebelumnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai:

  1. bentuk dan tata cara pembuatan Bukti Pemotongan PPh
    dan/atau Bukti Pemungutan PPh;
  2. dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Bukti
    Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh;
  3. kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti Pemotongan
    PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat dilakukan pembetulan
    dan/atau pembatalan; dan
  4. tata cara pembetulan dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan
    PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 248
error: Content is protected