KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 235/PMK.03/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 87/PMK.03/2013
TENTANG TATA CARA PERMINTAAN
KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT
OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara permintaan keterangan
atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak
yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan; - bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong
percepatan dan meningkatkan efektifitas permintaan keterangan atau
bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan, perlu
mengubah ketentuan mengenai tata cara permintaan keterangan atau bukti
dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat
(3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak
yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak
yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 624);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 87/PMK.03/2013
TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK
YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN.
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak
yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 624) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
| (1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. |
| (2) | Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. |
| (3) | Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan:
|
| (4) | Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (5) | Permintaan tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak. |
| (6) | Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui aplikasi secara elektronik. |
| (7) | Penetapan aplikasi, prosedur pengajuan usulan melalui aplikasi secara elektronik, tata naskah dinas elektronik, dan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2161
