KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/PMK.010/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
174/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, telah
diatur ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil
tembakau; - bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan,
perlu melakukan perubahan atas tarif efektif pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8A ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1470);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.
Ketentuan ayat (2) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1470) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| (1) | Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain. |
| (2) | Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen). |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 28 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2056
