JENDERAL PAJAK
NOMOR INS – 15/PJ/2016
TENTANG
PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI MINGGU OLEH PEGAWAI DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KEDUA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk
memanfaatkan program Pengampunan Pajak periode kedua yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2016, dengan ini memberikan instruksi
Kepada : seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Untuk :
KESATU :
Melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui
pelaksanaan kerja lembur pada hari Minggu.
KEDUA :
Kerja lembur pada hari Minggu dilaksanakan dengan ketentuan:
- kerja lembur dilaksanakan oleh pegawai yang ditugaskan
mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 berdasarkan penerbitan
Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang; - kerja lembur pegawai pada Kantor Pusat dilaksanakan dalam
rangka perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan
supervisi atas pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan Pengampunan
Pajak, dan/atau pelaksanaan tugas Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak; - kerja lembur pegawai pada Kantor Wilayah dilaksanakan dalam
rangka koordinasi dan pemberian bimbingan teknis atas pelaksanaan
pelayanan penerimaan permohonan Pengampunan Pajak dan/atau pelaksanaan
tugas Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk
Pengampunan Pajak; - kerja lembur pegawai pada Unit Pelaksana Teknis
dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program
Pengampunan Pajak; - kerja lembur pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak
dilaksanakan dalam rangka pelayanan penerimaan permohonan Pengampunan
Pajak dan/atau pelaksanaan tugas Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat
Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak; - pegawai yang ditugaskan kerja lembur wajib mengisi daftar
hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (finger print)
sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk dan pulang kerja lembur; dan - pegawai yang ditugaskan kerja lembur mendapatkan hak uang
lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA :
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor
Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para Kepala Kantor
Pelayanan Pajak agar mengatur jadwal penugasan kerja lembur hari Minggu
secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan
mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur.
KEEMPAT :
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan
Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan
pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA :
Setiap pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi
kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal
Pajak ini.
KEENAM :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya
dan penuh tanggung jawab .
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan sebagai laporan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
