Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 167/PMK.01/2016

ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167/PMK.01/2016

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi,
    konsistensi,
    dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan
    teknologi informasi, perlu menyempurnakan organisasi dan tata
    kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan;
  2. bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja
    Pusat
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud
    dalam
    huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
    Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor
    B/2645/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 27 Juli 2016;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf b dan mengacu pada Peraturan
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi
    Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non
    kementerian, perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan
    mengenai
    Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan
    Dokumen Perpajakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan
    Data dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
    Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2015
    Nomor 8);
  3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
    51);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
    Jenderal
    Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1894);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926).
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat PPDDP
merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan
dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) PPDDP
secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi
Perpajakan.
(3) PPDDP
dipimpin oleh Kepala PPDDP.
Pasal 2

PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman,
penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan
penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi
berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPDDP
menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen
    perpajakan;
  2. pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan;
  3. pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data
    perpajakan;
  4. pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan;
  5. pelaksanaan backup data, transfer data, dan operasional
    pengolahan;
  6. pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan;
  7. pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak
    pengolahan data;
  8. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan;
  9. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,
    pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan
    disiplin;
  10. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian
    rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan
  11. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan
    rumah tangga.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

PPDDP terdiri atas:

  1. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen;
  3. Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5

Bagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan
kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan
pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan
terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan,
serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian
Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha;
  4. pengoordinasian dan penyusunan laporan;
  5. pelaksanaan urusan keuangan;
  6. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,
    pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
  7. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan
    rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan
  8. pelaksanaan penyusunan rencana operasional.
Pasal 7

Bagian Umum dan Kepatuhan Internal terdiri atas:

  1. Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan
    Internal; dan
  2. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 8

(1) Subbagian
Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas
melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian,
administrasi Jabatan Fungsional, dan kesejahteraan,
serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,
pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan
disiplin,
dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi
perbaikan proses bisnis.
(2) Subbagian
Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha,
urusan keuangan, penyiapan bahan pengkoordinasian laporan,
penyiapan bahan penyusunan rencana operasional, dan penyusunan
laporan.
Pasal 9

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1), dalam
pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan
secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala PPDDP.

Pasal 10

(1) Pejabat
yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada PPDDP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1) berhak
meminta dan memperoleh data dan informasi dari
unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah
kerja yang bersangkutan.
(2) Unit
organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi
yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
kepatuhan internal.
Pasal 11

Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan
pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen
perpajakan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang
Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan pengumpulan dokumen perpajakan;
  2. pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen perpajakan;
  3. pelaksanaan urusan logistik pengemasan dokumen;
  4. penyimpanan dan pelayanan peminjaman dokumen perpajakan;
  5. pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; dan
  6. pelaksanaan evaluasi kegiatan pengumpulan, penerimaan,
    penyimpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen.
Pasal 13

Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen terdiri atas:

  1. Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen; dan
  2. Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen.
Pasal 14

(1) Seksi
Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan
pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan
sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan
dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan.
(2) Seksi
Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen mempunyai tugas melakukan
penyimpanan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan, dan
penyusunan laporan.
Pasal 15

Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan pemindaian dokumen, perekaman, dan penjaminan
kualitas hasil pengolahan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang
Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan;
  2. pelaksanaan kegiatan perekaman data perpajakan;
  3. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan
    infrastruktur
    teknologi informasi, transfer data perpajakan hasil pemindaian
    dan
    perekaman;
  4. pelaksanaan backup data, transfer data dan dukungan
    operasional;
  5. pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak
    pengolahan data;
  6. evaluasi kegiatan pemindaian, perekaman, dan transfer data
    perpajakan; dan
  7. pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan.
Pasal 17

Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data terdiri atas:

  1. Seksi Pemindaian Dokumen;
  2. Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan
  3. Seksi Penjaminan Kualitas Pengolahan.
Pasal 18

(1) Seksi
Pemindaian Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian dokumen
perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, dan
penyusunan laporan.
(2) Seksi
Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data
perpajakan, backup data, transfer data, pemantauan transfer
data
perpajakan, dukungan operasional, pemantauan dan pengawasan
seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi, dan penyusunan
laporan.
(3) Seksi
Penjaminan Kualitas Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penelaahan dan pelaksanaan penjaminan kualitas atas
hasil
pengolahan, pengendalian kualitas atas hasil transfer
data, serta penyusunan laporan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 19

(1) Pada
PPDDP dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok
jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional
masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20

(1) Kelompok
jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang
keahliannya.
(2) Masing-masing
kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk
oleh pimpinan unit organisasi.
(3) Jumlah
tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai
dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis
dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan PPDDP serta dengan instansi lain di luar PPDDP sesuai dengan
tugas masing-masing.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP harus mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi
penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP bertanggung jawab memimpin
dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 25

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan
kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja.

Pasal 26

Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan
harus diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun
laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 27

(1) Kepala
PPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala
Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala
PPDDP.
(3) Kepala
Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala PPDDP.
(4) Para
Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP.
BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA

Pasal 28

(1) Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah
Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi unit kerja
di wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan.
BAB VI
ESELONISASI

Pasal 29

(1) Kepala
PPDDP merupakan jabatan eselon II.b atau merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama.
(2) Kepala
Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP merupakan jabatan eselon III.b atau
merupakan jabatan administrator.
(3) Kepala
Subbagian dan Kepala Seksi pada PPDDP merupakan jabatan eselon IV.b
atau merupakan jabatan pengawas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

Selama organisasi dan tata kerja PPDDP berdasarkan Peraturan Menteri
ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, organisasi dan tata kerja
PPDDP yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi,
dan wilayah kerja PPDDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1096),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012
tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1096), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1697
error: Content is protected