Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 124/PMK.02/2016

PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/PMK.02/2016

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang
    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat,
    menteri/pimpinan
    lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan
    kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan
    Akuntansi Pemerintah Pusat;
  2. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor
    256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    Transaksi Khusus, transaksi pengelola penerimaan negara bukan pajak
    minyak bumi dan gas bumi diatur secara terpisah dalam Peraturan Menteri
    Keuangan tersendiri;
  3. bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan
    akuntansi
    penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas
    bumi agar sejalan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat, perlu
    diatur petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari
    kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang
    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2013 Nomor 1623);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang
    Sistem
    Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
    PNBP
    adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
    perpajakan.
  2. PNBP Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
    yang
    selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh
    Bendahara Umum Negara yang meliputi PNBP dari sumber daya alam minyak
    dan gas bumi dan PNBP dari minyak dan gas bumi lainnya.
  3. PNBP Dari Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi
    yang
    selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari
    penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak
    dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas
    kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  4. PNBP Dari Minyak Dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya
    disebut
    PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian
    negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
    dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain
    dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.
  5. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO
    adalah
    kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi
    untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  6. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat
    SAP
    adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
    menyajikan laporan keuangan pemerintah.
  7. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah
    prinsip-prinsip,
    dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik
    spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
    Pemerintah Pusat.
  8. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna
    anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan
    menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
  9. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
    pemerintah atas
    pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas,
    Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL),
    Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  10. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian
    Karya
    Production Sharing Nomor: 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang
    selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam
    valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran
    terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  11. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening
    KUN
    adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
    penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank
    Sentral.
  12. Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang
    selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
    tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada
    suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan
    Pelaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. Satuan Kerja PNBP Migas yang
    selanjutnya disebut dengan Satker PNBP Migas
    merupakan
    satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan
    fungsinya meliputi pengelolaan PNBP Migas sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku Entitas Akuntansi
    dalam pelaporan keuangan terkait PNBP Migas.
  14. Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
    yang
    selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang
    dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan untuk
    menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di
    Indonesia.
  15. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang
    selanjutnya disebut dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang
    berasal dari PNBP SDA Migas.
Pasal 2

(1) Ruang
lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:

  1. PNBP SDA Migas terdiri atas:
    1. Pendapatan Minyak Bumi; dan
    2. Pendapatan Gas Bumi.
  2. PNBP Migas Lainnya terdiri atas:
    1. Pendapatan Minyak Mentah DMO;
    2. Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti terkait
      kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
    3. Pendapatan Lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak
      dan gas bumi.
(2) Petunjuk
teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini
disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Pusat.
(3) Ruang
lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan.

 

Pasal 3

Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
digunakan oleh:

  1. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman
    dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas;
  2. Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan
    dokumen
    pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan
    usaha hulu minyak dan gas bumi;
  3. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam
    konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
  4. Satker PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai
    pedoman
    dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan
    Gas Bumi ke Rekening KUN;dan
  5. Satker PNBP Migas dan instansi yang melaksanakan kebijakan
    transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan
    PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk
    penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah.
Pasal 4

(1) Petunjuk
teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang
dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:

  1. Modul Petunjuk Teknis Akuntansi
    Umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran,
    penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan;
  2. Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan
    Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas, yang mengatur
    ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui
    Rekening Minyak dan Gas Bumi;dan
  3. Modul Petunjuk Teknis Pengukuran
    PNBP SDA Migas Per Kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses
    pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas.
(2) Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5

Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal
Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1176
error: Content is protected