KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/PMK.02/2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat,
menteri/pimpinan
lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan
kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Pusat; - bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Transaksi Khusus, transaksi pengelola penerimaan negara bukan pajak
minyak bumi dan gas bumi diatur secara terpisah dalam Peraturan Menteri
Keuangan tersendiri; - bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan
akuntansi
penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi agar sejalan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat, perlu
diatur petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1623); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang
Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP
adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan. - PNBP Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
yang
selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh
Bendahara Umum Negara yang meliputi PNBP dari sumber daya alam minyak
dan gas bumi dan PNBP dari minyak dan gas bumi lainnya. - PNBP Dari Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi
yang
selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari
penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak
dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - PNBP Dari Minyak Dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya
disebut
PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian
negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain
dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi. - Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO
adalah
kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. - Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat
SAP
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan pemerintah. - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah
prinsip-prinsip,
dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik
spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
Pemerintah Pusat. - Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna
anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan
menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. - Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pemerintah atas
pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas,
Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL),
Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. - Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian
Karya
Production Sharing Nomor: 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang
selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam
valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran
terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. - Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening
KUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank
Sentral. - Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang
selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada
suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan
Pelaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. - Satuan Kerja PNBP Migas yang
selanjutnya disebut dengan Satker PNBP Migas
merupakan
satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan
fungsinya meliputi pengelolaan PNBP Migas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku Entitas Akuntansi
dalam pelaporan keuangan terkait PNBP Migas. - Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
yang
selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk
menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di
Indonesia. - Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang
selanjutnya disebut dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang
berasal dari PNBP SDA Migas.
| (1) | Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
|
| (2) | Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. |
| (3) | Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan. |
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
digunakan oleh:
- Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman
dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas; - Instansi Pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan
dokumen
pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi; - Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam
konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; - Satker PNBP Migas dan Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai
pedoman
dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan
Gas Bumi ke Rekening KUN;dan - Satker PNBP Migas dan instansi yang melaksanakan kebijakan
transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan
PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk
penghitungan alokasi DBH SDA Migas ke Daerah.
| (1) | Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:
|
| (2) | Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal
Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 8 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1176
