JENDERAL PAJAK
NOMOR INS – 03/PJ/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan pertimbangan:
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan, sehingga Direktur
Jenderal Pajak juga berwenang untuk tidak melakukan pemeriksaan; - Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa
Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat
ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib
Pajak; - Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; - Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengatur
bahwa fasilitas pengampunan pajak diantaranya adalah tidak dilakukan
Pemeriksaan Pajak atau penghentian Pemeriksaan Pajak untuk Wajib Pajak
yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas
Pengampunan Pajak;dan - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
dengan ini memberikan instruksi
Kepada :
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak
Untuk :
KESATU :
Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau
Surat Perintah Pemeriksaan baru sejak Instruksi Direktur Jenderal ini
diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017, kecuali atas Pemeriksaan SPT
Lebih Bayar Restitusi atau Pemeriksaan yang terkait dengan pelayanan
kepada Wajib Pajak.
KEDUA :
Terhadap Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang telah
diterbitkan namun pemeriksaannya belum dimulai, Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan (UP2) melakukan hal-hal sebagai berikut:
| 1. | Mengusulkan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan; |
| 2. | Pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan; |
| 3. | Penandatanganan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh:
|
KETIGA :
Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan, Kepala UP2
memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijakan Pengampunan
Pajak.
KEEMPAT :
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA mengikuti
kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan Pemeriksaan ditindaklanjuti
sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-30/PJ/2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
KELIMA :
Laporan Penghentian Pemeriksaan dalam rangka Pengampunan Pajak dihitung
sebagai kinerja pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan
bobot konversi laporan sebesar 100% (seratus persen) dari bobot
konversi sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran yang mengatur
mengenai Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan.
KEENAM :
Uang tebusan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang Pemeriksaannya
dibatalkan atau dihentikan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak
dihitung sebagai kinerja Pemeriksaan.
KETUJUH :
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya
dan penuh tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan
tanggal 31 Maret 2017.
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya
Aparatur; - Direktur Transformasi Proses Bisnis;
- Direktur Peraturan Perpajakan I;
- Direktur Peraturan Perpajakan II;
- Direktur Keberatan dan Banding;
- Direktur Intelijen Perpajakan;
- Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; dan
- Direktur Penegakan Hukum.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
