KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103/PMK.010/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
159/PMK.010/2015
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS
PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan
Pajak
Penghasilan Badan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
159/PMK.010/2015; - bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
pemberian
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, perlu mengubah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015
tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015
tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN.
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| (1) |
Wajib Pajak yang
dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:
|
||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. |
||||||||||||||||||
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan:
|
||||||||||||||||||
| (4) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
|
||||||||||||||||||
| (5) | Batasan nilai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech). |
||||||||||||||||||
| (6) | Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan nilai rencana penanaman modal baru kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). |
||||||||||||||||||
| (7) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi persyaratan:
|
||||||||||||||||||
| (8) |
Direktur Jenderal
Pajak menetapkan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan penetapan dimaksud paling sedikit berisi mengenai:
|
||||||||||||||||||
| (9) | Tata cara penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||
| (10) | Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari kegiatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
- Terhadap usulan pemberian fasilitas pembebasan atau
pengurangan
Pajak Penghasilan badan yang diajukan oleh Menteri Perindustrian atau
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
sampai
dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
159/PMK.010/2015
yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis
mengenai penolakan, sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
pemrosesannya dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat
(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014. - Pemrosesan atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan
penerbitan keputusan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan didasarkan pada
pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pada tanggal 27 Juni 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 967
