Follow Us :

TAX REGULATIONS

Instruksi Presiden
No. 5 TAHUN 2016

PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH UMUM BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

 

INSTRUKSI PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN ATAU
PEMBEBASAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH UMUM
BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman serta dalam
upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Program Nasional Pembangunan
Sejuta Rumah, dengan ini menginstruksikan:

Kepada :

  1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
  2. Para Bupati/Walikota.

Untuk :

PERTAMA :

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing, dalam rangka pemberian kemudahan/bantuan
pembangunan dan perolehan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah berupa pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDUA :

Menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau
keringanan atau pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

KETIGA :

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

KEEMPAT :

Bupati/Walikota melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil
Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri.

KELIMA :

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Salinan sesuai
dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd.

Lydia Silvanna Djaman

Dikeluarkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

error: Content is protected