Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 78/PMK.03/2016

TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78/PMK.03/2016

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak
    Pajak
    Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12
    Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang
    Nomor 12
    Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
    diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, terhadap ketentuan yang tidak
    diatur dalam Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
    Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun
    1994, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan kepastian
    hukum
    bagi Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
    Bangunan, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat
    Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
    Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) ;
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569) ;
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN
PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut
    Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang
    Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
  3. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah
    subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
    disingkat
    SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
    memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
  5. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP
    PBB
    adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih
    pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
  6. Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB
    adalah
    surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan
    Pasal 12 Undang-Undang PBB.
Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB dalam hal terdapat PBB
terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pasal 3

(1) STP
PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda
administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau
kurang dibayar.
(2) Denda
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari saat
jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
Pasal 4

STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diterbitkan dengan
ketentuan:

a. STP
PBB diterbitkan:

  1. setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati;
    dan/atau
  2. setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB
    terutang.
b. STP
PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) memuat PBB terutang
yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo
SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.
c. STP
PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) memuat denda
administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang
tidak atau kurang dibayaryang dihitung dari:

  1. saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan
    tanggal pelunasan
    pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan
    STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
  2. saat jatuh tempo STP
    PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan tanggal pelunasan
    pembayaran atas pokok PBB terutang, 

untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.

Pasal 5

Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat
Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB
Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali diketahui terdapat PBB yang masih harus
dibayar, STP PBB diterbitkan dengan ketentuan:

a. Dalam
hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b belum
diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB yang mencakup
PBB yang masih harus dibayar berdasarkan:

  1. Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB;
  2. Surat Keputusan Pengurangan PBB;
  3. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak
    Benar;
  4. Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
    Administrasi PBB;
  5. Surat Keputusan Keberatan PBB;
  6. Putusan Banding; atau
  7. Putusan Peninjauan Kembali,

ditambah
dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau
SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB;

b. Dalam
hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sudah
diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan STP PBB
secara jabatan;
c. Pembetulan
STP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b
yaitu pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan
Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan
Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan
Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
d. STP
PBB yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada huruf c menjadi dasar penagihan.
Pasal 6

STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
setelah saat berakhirnya tahun pajak.

Pasal 7

(1) Jumlah
PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.
(2) Tanggal
diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a,dalah:

  1. tanggal tanda terima, dalam hal STP PBB disampaikan
    secara langsung; atau
  2. tanggal bukti pengiriman, dalam hal STP PBB dikirim
    melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Pasal 8

Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada
waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat ditagih
dengan Surat Paksa.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. ketentuan mengenai penerbitan kembali SPPT atau SKP PBB
    berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14
    ayat (6); dan
  2. ketentuan mengenai tidak dapat diajukannya keberatan
    terhadap
    SPPT atau SKP PBB yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan
    Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7),

dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014
tentang Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 747
error: Content is protected