PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 103 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan
Gubernur Nomor 134 Tahun 2015, telah diatur mengenai
pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak sebelum dikelola
oleh Pemerintah Daerah; - bahwa masa berlaku Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2016; - bahwa dikarenakan hingga saat ini masih banyak piutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak sebelum
dikelola oleh Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan kebijakan pemberian
keringanan pajak berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 43 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun
Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia; - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri
oleh Wajib Pajak; - Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 213/PMK.07/2010
dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah; - Peratuan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; - Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; - Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi
Perangkat Daerah; - Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016; - Peraturan
Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. - Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. - Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan
Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan
yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. - Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan
pertambangan. - Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih
harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. - Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap
PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan Pemerintah Daerah. - Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai
akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak
atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya.
BESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2
Bagian Kesatu
Besarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2
Pasal 2
| (1) | Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
| (2) | Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. |
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2
Pasal 3
| (1) | Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan. |
| (2) | Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. |
Pemberlakuan
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku selama
12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG
PBB-P2
Pasal 5
Dinas Pelayanan Pajak melakukan pemberian keringanan pokok dan
penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu :
- Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak
Daerah; dan - Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.
| (1) | Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, melakukan tugas sebagai berikut:
|
| (2) | Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut :
|
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah
diberikan, keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat
pembayaran yang telah ditunjuk.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
| (1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
| (2) | Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau ketentuan lain yang berlaku. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 6 Maret 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
pada tanggal 22 April 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61010
