Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 55/PMK.03/2016

TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55/PMK.03/2016

TENTANG

TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara permintaan penghentian
    penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk
    kepentingan penerimaan negara telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap
    pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    untuk kepentingan penerimaan negara, perlu mengatur kembali ketentuan
    mengenai tata cara permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di
    bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
    Pasal 63 Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Penghentian
    Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan
    Penerimaan Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN
PENERIMAAN NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan yang selanjutnya disebut
    Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang
    selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang
    dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
    dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
    terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
RUANG LINGKUP WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGAJUKAN
PERMOHONAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Pasal 2

(1) Untuk
kepentingan penerimaan negara, Menteri
Keuangan mengajukan permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa
Agung atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak.
(2) Permintaan
penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diajukan permohonan kepada
Menteri Keuangan.
(3) Permohonan
kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
oleh Wajib Pajak, termasuk:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan tindak
    pidana di bidang perpajakan;
  2. wakil Wajib Pajak badan yang melakukan tindak pidana
    di bidang perpajakan; dan/atau
  3. kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau pihak
    lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang
    menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang
    perpajakan.
(4) Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
yaitu wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang
KUP, termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
(5) Dalam
hal tindak pidana di bidang perpajakan
dilakukan oleh kuasa, pegawai, atau pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c atas nama atau melalui Wajib Pajak, permohonan
penghentian Penyidikan dilakukan dengan menggunakan identitas
perpajakan Wajib Pajak tersebut.
(6) Dalam
hal tindak pidana di bidang perpajakan
dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang
menyalahgunakan identitas perpajakan Wajib Pajak lain, Wajib Pajak
orang pribadi atau badan tersebut termasuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dapat dimintakan penghentian Penyidikan
dengan menggunakan identitas perpajakan sendiri.
(7) Dalam
rangka pengajuan permohonan kepada Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap orang pribadi
atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b,
dan/atau kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang belum memiliki
identitas perpajakan, diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara
jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

    

BAB III
PERMINTAAN INFORMASI PAJAK YANG TIDAK ATAU
KURANG DIBAYAR ATAU YANG TIDAK SEHARUSNYA
DIKEMBALIKAN

Pasal 3

(1) Permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi
pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya
dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda
sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau
yang tidak seharusnya dikembalikan.
(2) Termasuk
pajak yang dilunasi oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebagai akibat dari
adanya:

  1. penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak,
    bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran
    pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau
  2. penerbitan faktur pajak sebelum pengusaha dikukuhkan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Pasal 4

(1) Untuk
mengetahui besarnya jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak
harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Atas
permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus
memberikan informasi tertulis mengenai besarnya jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi
administrasi.
Pasal 5

Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya
dikembalikan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli pada saat Penyidikan.

BAB IV
TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Pasal 6

(1) Dalam
rangka penghentian Penyidikan, Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan kepada Menteri
Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
    dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang
    tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan
    sanksi administrasi;
  2. ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 dan tidak dapat dikuasakan; dan
  3. dilampiri dengan surat setoran pajak dan/atau
    sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak
    sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
    atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Pasal 7

(1) Setelah
menerima permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri Keuangan meminta
Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat secara
tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(2) Dalam
rangka memenuhi permintaan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis kepada
Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:

  1. nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. nama tersangka;
  4. kedudukan/jabatan tersangka;
  5. Masa Pajak/Tahun Pajak;
  6. tindak pidana di bidang perpajakan yang
    disangkakan;
  7. tahapan perkembangan Penyidikan;
  8. jumlah
    pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya
    dikembalikan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3;
  9. kebenaran pelunasan jumlah yang
    tercantum dalam surat setoran pajak dan/atau sarana
    administrasi lain yang disamakan
    dengan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
    huruf c; dan
  10. pendapat Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8

(1) Atas
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan
pendapat secara tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri Keuangan memutuskan untuk
menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam
hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan
Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian
Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan surat setoran pajak
dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
(3) Dalam
hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, berlaku ketentuan
sebagai berikut:

  1. Menteri Keuangan memberitahukan secara tertulis
    kepada Wajib Pajak; dan
  2. pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat
    setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan
    surat setoran pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak.
BAB V
KEPUTUSAN ATAS PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Pasal 9

(1) Untuk
kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Dalam
hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa menerima permintaan penghentian
Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak
    memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak; dan
  2. proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak dihentikan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam
hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa menolak permintaan penghentian
Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak
    memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak;
  2. proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak dilanjutkan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat
    setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan
    surat setoran pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak.
(4) Dalam
hal berkas permintaan penghentian
Penyidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi dan/atau
diperbaiki, Menteri Keuangan menyampaikan kembali surat permintaan
penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung dan jangka waktu 6 (enam)
bulan penghentian Penyidikan dimulai sejak surat permintaan tersebut
disampaikan.

 

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

(1) Kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat
diminta kembali oleh Wajib Pajak berdasarkan permohonan sesuai
ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2) Terhadap
kelebihan pembayaran pajak yang diminta
kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
diberikan imbalan bunga.
(3) Dalam
hal keputusan Jaksa Agung menerima
permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat memohon:

  1. pemindahbukuan; dan/atau
  2. pengembalian kelebihan pembayaran pajak,

atas pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/atau
sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

Pasal 11

  
Dokumen berupa:

  1. surat permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6; dan
  2. surat penolakan permohonan penghentian Penyidikan
    dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),

dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan
penghentian
Penyidikan kepada Menteri Keuangan yang belum diselesaikan, proses
penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Permintaan Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan
Penerimaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 538
error: Content is protected