Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 51/PMK.07/2016

PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.07/2016

TENTANG

PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN
PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16F ayat (3)
    Peraturan
    Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010
    dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
    Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012
    dan Nomor 53 Tahun 2012, telah
    ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013
    tentang
    Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat
    Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Melalui
    Pemotongan Dana Bagi Hasil;
  2. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelesaian
    pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
    Bangunan, perlu mengatur kembali penyelesaian pengembalian atas
    kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3)
    Peraturan
    Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014
    dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan
    Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai
    Pajak Daerah, penyelesaian permohonan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
    Perdesaan dan Perkotaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea
    Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Penyelesaian Permohonan
    Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
    Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
    130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  2. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 127/PMK.07/2012
    dan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama
    Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010
    dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;
  3. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
    Nomor
    15/PMK.07/2014
    dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan
    dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
    Perkotaan Sebagai Pajak
    Daerah;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS
KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
    selanjutnya
    disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
    dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
    Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
    perhutanan, dan pertambangan.
  2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya
    disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau
    bangunan.
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang
    selanjutnya
    disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
    kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
    daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  4. Imbalan Bunga adalah pembayaran sejumlah uang
    karena pengembalian penerimaan  negara atas
    kelebihan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB telah
    melewati batas waktu sebagaimana diatur
    dalam ketentuan perundang-undangan.
  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi
    pembayar
    pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
    kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan daerah. 
  6. Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya kewenangan
    pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah, paling lambat tahun 2014.
  7. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
    bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
  8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
    perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran
    BPHTB
    adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran jumlah BPHTB yang telah
    dibayar, karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar dari BPHTB
    yang terutang atau pembayaran atas BPHTB yang tidak seharusnya terutang.
  10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah
    Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
  11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II yang
    selanjutnya disingkat KPPN Jakarta II adalah instansi vertikal
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
    jawab langsung kepada Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal
    Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta.
  12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
    adalah
  13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
    SP2D
    adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara
    untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban SPM.
  14. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD
    adalah
    rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur,
    bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
    membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
BAB II

PENYELESAIAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Bagian Kesatu
Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB

Pasal 2

Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 terdiri atas:

  1. pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 sebagai tindak
    lanjut
    atas dikabulkannya permohonan Wajib Pajak yang diserahkan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah paling lambat
    tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan yang tertuang dalam Berita
    Acara Serah Terima; dan
  2. pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 berdasarkan atas
    keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali
    terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sampai dengan
    tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan;

dengan besaran pengembalian lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).

Pasal 3

Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, jangka waktu
sejak tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan sampai dengan tanggal
ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak diperhitungkan dalam
penentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan PBB-P2, gugatan, banding,
dan/atau peninjauan kembali PBB-P2.

Pasal 4

Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut
atas:

  1. dikabulkannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
    BPHTB
    yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak paling
    lambat tanggal 31 Desember 2010.
  2. keputusan keberatan, putusan banding atau putusan
    peninjauan
    kembali terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
    huruf a.
Bagian Kedua
Pejabat Perbendaharaan

Pasal 5

(1) Menteri Keuangan
selaku BUN adalah Pengguna Anggaran atas
penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2
dan/atau BPHTB.
(2) Menteri Keuangan
menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk
melaksanakan fungsi Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian
kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB.
(3) Menteri
Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan
Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas
penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2
dan/atau BPHTB.
Pasal 6

(1) Kuasa
Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelesaian pengembalian
kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB.
(2) Dalam
rangka melaksanakan tanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen; dan
  2. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
(3) Tugas,
wewenang, dan pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 
Pasal 7

(1) Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas permohonan
Wajib Pajak.
(2) Dalam
hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan adanya kelebihan pembayaran PBB-P2 oleh Wajib Pajak, Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB.

  

Pasal 8

(1) Direktur
Jenderal Pajak menyerahkan keputusan atas permohonan
pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal
4 kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pendapatan
dan Kapasitas Keuangan Daerah.
(2) Penyerahan
keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan,
putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri dengan rincian penghitungan yang memuat
penghitungan jumlah kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB oleh
Wajib Pajak.
Bagian Ketiga
Imbalan Bunga

Pasal 9

(1) Dalam
hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB
menyebabkan adanya Imbalan Bunga, rincian penghitungan juga memuat
penghitungan besaran imbalan bunga.
(2) Ketentuan
penghitungan Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sebagai berikut:

  1. Imbalan Bunga ditetapkan sebesar 2% (dua persen)
    sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat bulan); dan 
  2. Imbalan Bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai
    dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Rincian
penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai
dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB berdasarkan
rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak keputusan atas permohonan pengembalian,
keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Pasal 10

(1) Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SKPDLB kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak SKPDLB ditetapkan.
(2) SKPDLB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

Pasal 11

(1) Berdasarkan
SKPDLB, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menerbitkan SPM paling lama 7
(tujuh) hari setelah SKPDLB diterima.
(2) Kuasa
Pengguna Anggaran BUN menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan dilampiri SKPDLB kepada KPPN Jakarta II sebagai dasar
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Pasal 12

(1) KPPN
Jakarta II melakukan penelitian dan pengujian atas SPM sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
hal hasil penelitian dan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan bahwa SPM tidak sesuai dengan
ketentuan, KPPN Jakarta
II mengembalikan SPM dimaksud kepada PPSPM secara tertulis dengan
disertai dokumen pendukung.
(3) Dalam
hal hasil penelitian dan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan bahwa SPM telah sesuai ketentuan,
KPPN Jakarta II
menerbitkan SP2D.
Pasal 13

(1) Berdasarkan
SP2D yang diterbitkan KPPN Jakarta II, Kuasa Pengguna
Anggaran BUN menyampaikan pemberitahuan mengenai pengembalian kelebihan
pembayaran PBB-P2 kepada Kepala Daerah.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) hari
kerja sejak SP2D diterbitkan.
(3) Kepala
Daerah mengembalikan kelebihan pembayaran PBB-P2 kepada Wajib
Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengembalian
kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD.
(4) Pengembalian
kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
memperhitungkan tunggakan pajak daerah Wajib Pajak.
Bagian Keempat
Penganggaran dan Perhitungan Lebih Salur

Pasal 14

Anggaran pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB dan
Imbalan Bunga dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang dibebankan pada Bagian Anggaran Belanja Lainnya.

Pasal 15

Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 diperhitungkan sebagai lebih salur Dana Bagi
Hasil PBB-P2 dan/atau BPHTB.

Pasal 16

(1) Penerimaaan
pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di
RKUD dicatat sebagai penerimaan non anggaran akun kewajiban perhitungan
fihak ketiga.
(2) Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan realisasi
pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB kepada Kuasa
Pengguna Anggaran BUN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pembayaran
pengembalian kelebihan PBB-P2 dan/atau BPHTB.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 27/PMK.05/2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan
Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi
Hasil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 491
error: Content is protected