Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 17/PJ/2016

IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 17/PJ/2016

TENTANG

IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI
AUTOMATED TELLER MACHINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan
    kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Transformasi Kelembagaan
    Kementerian Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan evaluasi atas Uji Coba Transaksi
    Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller
    Machine (ATM) di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun 2015,
    perlu dilakukan implementasi secara nasional Pembayaran Pajak Secara
    Elektronik Melalui Mini ATM;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak tentang Implementasi Pembayaran Pajak secara Elektronik
    Melalui Mini Automated Teller Machine;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
    tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang
    Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun
    2014-2025;
  6. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku
    Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi
    Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office) Kementerian Keuangan
    Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif
    Program Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
    tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik;
MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI
PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER
MACHINE.
      
     

PERTAMA :     

Mini Automated Teller Machine yang selanjutnya disebut Mini ATM adalah
Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.

KEDUA :

Menunjuk KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, untuk
melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik
melalui Mini ATM.

KETIGA :     

Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank
Persepsi penyedia Mini ATM dalam rangka implementasi transaksi
pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA.

KEEMPAT :     

Pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik
melalui Mini ATM ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KELIMA :     

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEENAM :     

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015
tentang Uji Coba Tansaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui
Mini Automated Teller Machine sebagaimana telah diubah dengan KEP-234/PJ/2015
tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015
tentang Uji Coba Tansaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui
Mini Automated Teller Machine dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
         

  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI 

error: Content is protected