Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 21/PJ/2016

PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 21/PJ/2016

TENTANG

PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN
KODE BILLING
DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan
    dalam melakukan pembayaran pajak, perlu memperluas penyedia layanan
    pembuatan Kode Billing;
  2. bahwa berdasarkan Surat Vice President Payment and Banking
    Group PT Telekomunikasi Selular Nomor 001/MK.01/TM-01/I/2015 tanggal 5
    Januari 2015, PT Telekomunikasi Selular mengajukan permohonan menjadi
    channel pembuatan Kode Billing;
  3. bahwa PT Telekomunikasi Selular dinyatakan lolos pengujian
    teknis terkait teknologi informasi berdasarkan Berita Acara Nomor
    040/MK.01/TM-31/III/2015 tanggal 3 Maret 2015;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Penunjukan PT Telekomunikasi Selular sebagai Penyedia Layanan
    Pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;

Mengingat :     

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;

MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI
SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM
PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.
      
     

PERTAMA :     

Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini:

Nama
NPWP
Alamat
:
:
:
PT
Telekomunikasi Selular
01.718.327.8-093.000
Wisma Mulia Mezzanine Lt. 20
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, Jakarta 12710

      
     
sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran
Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

KEDUA :     

Dalam hal PT Telekomunikasi Selular bermaksud menghentikan layanan
pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT
Telekomunikasi Selular wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian
layanan.

KETIGA :     

Direktur Jenderal berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem
informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Telekomunikasi
Selular.

KEEMPAT :     

Direktur Jenderal berhak untuk mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud
pada Diktum PERTAMA apabila PT Telekomunikasi Selular:

  1. berdasarkan audit sistem informasi sebagaimana dimaksud
    dalam Diktum KETIGA dinyatakan tidak layak sebagai penyedia layanan
    pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
  2. bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing
    sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA;
  3. melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan
    keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian
    moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau
    Negara.

KELIMA :     

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
      
     
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  4. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  5. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  8. Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
    dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
    Pajak

         

        
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI 

error: Content is protected