Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 6/PMK.02/2016

PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/PMK.02/2016

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN
DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa penerimaan royalti atas lisensi hak perlindungan
    varietas tanaman milik negara merupakan penerimaan negara
    bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 73
    Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara
    Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu, sebagian dana
    penerimaan negara bukan pajak dapat digunakan oleh instansi
    pemerintah antara lain untuk kegiatan penelitian
    dan pengembangan teknologi di bidang pertanian;
  3. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan standardisasi
    imbalan kepada pemulia tanaman yang berasal dari penerimaan
    negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman,
    perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pemberian imbalan
    kepada pemulia tanaman yang menghasilkan penerimaan negara
    bukan pajak royalti atas hak perlindungan varietas tanaman;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal
    Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia
    Tanaman Dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan
    Negara Bukan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
    Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 241);
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
    Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan
    Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
    Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4219);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara
    Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari
    Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3871);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
    Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
    Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG
BERASAL DARI ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA
TANAMAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat
    PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang
    dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan
    oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas
    tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
    pemuliaan tanaman.
  2. Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
    pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
    varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau
    badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
  3. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan
    pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu
    varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru
    dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
  4. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia, adalah
    orang yang melaksanakan Pemuliaan Tanaman.
  5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak PVT
    kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh
    atau sebagian Hak PVT.
  6. Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak PVT yang
    selanjutnya disebut PNBP Royalti Hak PVT adalah penerimaan
    negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan royalti atas Lisensi
    Hak PVT.
  7. Imbalan atas PNBP Royalti Hak PVT yang selanjutnya disebut
    sebagai Imbalan PVT adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk
    uang yang diberikan kepada Pemulia yang menghasilkan PNBP Royalti
    Hak PVT.
Pasal 2

Imbalan PVT diberikan kepada Pemulia dari sebuah Pemuliaan Tanaman yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. telah menimbulkan Hak PVT yang diatasnamakan milik negara;
  2. telah dilisensikan;
  3. telah menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT; dan
  4. hasil PNBP Royalti Hak PVT telah disetor ke Kas Negara.
Pasal 3

Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pemulia yang
namanya tercantum dalam sertifikat Hak PVT dan merupakan aparatur sipil
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai aparatur sipil negara.

Pasal 4

(1) Imbalan
PVT diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak PVT yang telah
disetor ke Kas Negara.
(2) Imbalan
PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah
PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan
dengan bukti setoran PNBP Royalti Hak PVT yang telah
divalidasi.
Pasal 5

Imbalan PVT dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan
Imbalan PVT dengan tarif Imbalan PVT tertentu.

Pasal 6

(1) Dasar
penghitungan Imbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan
hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak PVT dengan persentase
persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNBP
Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah
PNBP Royalti Hak PVT atas 1 (satu) jenis Pemuliaan Tanaman
selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 7

Tarif Imbalan PVT tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dihitung
berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan
sebagai berikut:

  1. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp100.000.000 (seratus
    juta rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu
    sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. untuk lapisan nilai lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta
    rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),
    Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 30% (tiga puluh
    persen);
  3. untuk lapisan nilai lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus
    juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar
    rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 20% (dua
    puluh persen); dan
  4. untuk lapisan nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar
    rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 10%
    (sepuluh persen).

 

Pasal 8

(1) Untuk
Pemulia perorangan diberikan Imbalan PVT sebesar hasil seluruh
perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam
hal Pemulia terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian Imbalan
PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk masing-masing
Pemulia diatur sebagai berikut:

a. Untuk
tim Pemulia yang bersifat kolegial, Imbalan PVT diberikan sama besar.
b. Untuk
tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah
sampai dengan 5 (lima) orang, Imbalan PVT diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. ketua tim atau posisi yang disetarakan
    diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari nominal
    Imbalan PVT;
  2. wakil
    ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan
    sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang
    dibagi
    sama besar; dan
  3. anggota tim atau posisi yang disetarakan
    diberikan
    sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi
    sama besar.
c. Untuk
tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah
lebih dari 5 (lima) orang, ketentuan pembagian Imbalan PVT
diatur sebagai berikut:

  1. ketua tim atau posisi yang disetarakan
    diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan
    PVT;
  2. wakil
    ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan
    sebesar 20% (dua puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang
    dibagi
    sama besar; dan
  3. anggota tim atau posisi yang disetarakan
    diberikan
    sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang
    dibagi
    sama besar.
(3) Pemulia
dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan PVT paling
banyak berasal dari 5 (lima) Hak PVT berbeda yang menghasilkan
PNBP Royalti Hak PVT.
Pasal 9

Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan PVT tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Jumlah Imbalan PVT yang akan direalisasikan dialokasikan dalam rencana
kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga masing-masing kementerian
negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan PVT mengikuti
ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara.

Pasal 12

Ketentuan pemberian Imbalan PVT dalam Peraturan Meriteri ini tidak
berlaku bagi Pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan
instansi pemerintah yang menghasilkan Pemuliaan Tanaman atas nama milik
negara.

Pasal 13

Ketentuan pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia dalam Peraturan Menteri
ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan PVT
kepada Pemulia pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan
mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak PVT oleh instansi pemerintah
ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 4.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 119
error: Content is protected