JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 49/PJ/2015
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu,
rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya,
dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti
atau bahan pembantu dalam pembuatannya. - Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut
Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang
mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai
Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007. - Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang
selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan
hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke
dalam Daerah Pabean. - Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. - Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang
selanjutnya disebut Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang
digunakan Importir dan/atau Produsen untuk mengajukan pemesanan pita
cukai Hasil Tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cukai. - Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai yang selanjutnya disebut
Dokumen CK-2 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir
dan/atau Produsen sebagai tanda bukti perusakan pita cukai Hasil
Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. - Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang
selanjutnya disebut Dokumen CK-3 adalah dokumen cukai yang
digunakan Importir dan/atau Produsen sebagai tanda bukti
penerimaan pengembalian pita cukai Hasil Tembakau yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai. - Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas
Dokumen CK-1 adalah dokumen yang digunakan Importir dan/atau
Produsen untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas kesalahan
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam
Dokumen CK-1. - Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas
Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 adalah dokumen yang
digunakan Importir dan/atau Produsen untuk menghitung kembali jumlah
Pajak Pertambahan Nilai karena adanya perusakan pita cukai
Hasil Tembakau dan/atau karena adanya pengembalian pita cukai
Hasil Tembakau. - Mitra Produksi adalah orang pribadi atau badan hukum yang
menghasilkan Hasil Tembakau melalui jasa maklon produksi Hasil
Tembakau maupun tidak. - Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. - Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. - Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
| (1) | Atas impor dan/atau penyerahan Hasil Tembakau dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (1) | Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai. |
| (2) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif efektif 8,7% (delapan koma tujuh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain. |
| (3) | Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harga Jual Eceran Hasil Tembakau. |
| (1) | Atas Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat impor oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
| (2) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa:
|
| (3) | Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
| (1) | Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai saat Importir dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau dengan menggunakan Dokumen CK-1. |
| (2) | Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
| (3) | Dalam hal terjadi kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Dokumen CK-1, Importir dan/atau Produsen harus:
|
| (4) | Dokumen CK-1 yang dilengkapi Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak pengganti. |
| (5) | Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). |
| (6) | Dokumen Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (7) | Contoh pelaporan Dokumen CK-1 pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (1) | Dalam hal terjadi perusakan pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2 dan/atau pengembalian pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor atas pita cukai yang dirusak dan/atau dikembalikan dilakukan penghitungan kembali dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3. |
| (2) | Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilampiri dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka pada Masa Pajak diterimanya Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3. |
| (3) | Dokumen Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pengusaha Penyalur yang semata-mata hanya melakukan penyerahan Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak
perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
| (1) | Atas penyerahan jasa maklon produksi Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi kepada Produsen dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian. |
| (3) | Jasa maklon produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemberian jasa dalam rangka proses menghasilkan Hasil Tembakau yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi pada pengguna jasa. |
| (4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi menghasilkan Hasil Tembakau karena pesanan dan atas petunjuk dari Produsen, namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu untuk memproduksi Hasil Tembakau disediakan oleh Mitra Produksi, atas penyerahan Hasil Tembakau dari Mitra Produksi kepada Produsen terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-103/PJ/2002
tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan - Apabila sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 masih terdapat
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil
Tembakau yang dilakukan oleh Importir dan/atau
Produsen bersamaan dengan saat pembayaran cukai atas penebusan
pita cukai Hasil Tembakau melalui Dokumen CK-1, atas
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dimaksud dapat dilaporkan pada SPT
Masa PPN sebagai Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam
Masa Pajak yang sama.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2016.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
