Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 49/PJ/2015

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 49/PJ/2015

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015

TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 5069);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015
    tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu,
    rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya,
    dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti
    atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
  2. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut
    Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang
    mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai
    Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007.
  3. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang
    selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan
    hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke
    dalam Daerah Pabean.
  4. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  5. Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang
    selanjutnya disebut Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang
    digunakan Importir dan/atau Produsen untuk mengajukan pemesanan pita
    cukai Hasil Tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat
    yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    di bidang cukai.
  6. Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai yang selanjutnya disebut
    Dokumen CK-2 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir
    dan/atau Produsen sebagai tanda bukti perusakan pita cukai Hasil
    Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
    ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
  7. Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang
    selanjutnya disebut Dokumen CK-3 adalah dokumen cukai yang
    digunakan Importir dan/atau Produsen sebagai tanda bukti
    penerimaan pengembalian pita cukai Hasil Tembakau yang
    diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
  8. Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas
    Dokumen CK-1 adalah dokumen yang digunakan Importir dan/atau
    Produsen untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas kesalahan
    perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam
    Dokumen CK-1.
  9. Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas
    Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 adalah dokumen yang
    digunakan Importir dan/atau Produsen untuk menghitung kembali jumlah
    Pajak Pertambahan Nilai karena adanya perusakan pita cukai
    Hasil Tembakau dan/atau karena adanya pengembalian pita cukai
    Hasil Tembakau.
  10. Mitra Produksi adalah orang pribadi atau badan hukum yang
    menghasilkan Hasil Tembakau melalui jasa maklon produksi Hasil
    Tembakau maupun tidak.
  11. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
    yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
    penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
    yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
    dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  12. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
    yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
    penyerahan Jasa Kena Pajak, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan
    Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan
    Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  13. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
    penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan
    dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
    kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan
    Nilai.
Pasal 2

(1) Atas
impor dan/atau penyerahan Hasil Tembakau dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib
    dilekati pita cukai; dan
  2. Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak
    dilekati pita cukai.
Pasal 3

(1) Atas
penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a mulai dari tingkat Importir dan/atau Produsen,
Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir
dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali di
tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita
cukai.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif efektif
8,7% (delapan koma tujuh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak
berupa Nilai Lain.
(3) Nilai
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harga Jual Eceran Hasil
Tembakau.
Pasal 4

(1) Atas
Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat impor
oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh Pengusaha
Kena Pajak.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10%
(sepuluh
persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa:

  1. Nilai Impor untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir;
    atau
  2. Harga Jual untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh
    Pengusaha Kena Pajak.
(3) Bukti
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:

  1. Pemberitahuan
    Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP),
    Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti
    pungutan
    pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Hasil
    Tembakau
    oleh Importir; atau
  2. Faktur Pajak untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh
    Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 5

(1) Atas
penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dibuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai saat Importir
dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai Hasil
Tembakau dengan menggunakan Dokumen CK-1.
(2) Dokumen
CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(3) Dalam
hal terjadi kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang dalam Dokumen CK-1, Importir dan/atau Produsen harus:

  1. membuat
    Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 yang
    menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Dokumen
    CK-1; dan
  2. melaporkan
    Dokumen CK-1 dan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
    atas Dokumen CK-1 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan
    Nilai.
(4) Dokumen
CK-1 yang dilengkapi Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai atas Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a
merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur
Pajak pengganti.
(5) Dokumen
CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap
berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang
mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN).
(6) Dokumen
Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan tata cara
pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Contoh
pelaporan Dokumen CK-1 pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6

(1) Dalam
hal terjadi perusakan pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum
dalam Dokumen CK-2 dan/atau pengembalian pita cukai Hasil
Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3, Pajak
Pertambahan Nilai yang telah disetor atas pita cukai yang dirusak
dan/atau dikembalikan dilakukan penghitungan kembali dengan
menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3.
(2) Dokumen
CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilampiri dengan Tanda Bukti
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau
Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka pada Masa Pajak diterimanya
Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3.
(3) Dokumen
Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2
dan/atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 7

Pengusaha Penyalur yang semata-mata hanya melakukan penyerahan Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak
perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 8

(1) Atas
penyerahan jasa maklon produksi Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena
Pajak Mitra Produksi kepada Produsen dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh
persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian.
(3) Jasa
maklon produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan pemberian jasa dalam rangka proses
menghasilkan Hasil Tembakau yang proses
pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa
(disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan
spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang
setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan
diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi
pada pengguna jasa.
(4) Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi menghasilkan Hasil Tembakau
karena pesanan dan atas petunjuk dari Produsen, namun bahan
baku dan/atau bahan penolong/pembantu untuk memproduksi Hasil
Tembakau disediakan oleh Mitra Produksi, atas penyerahan Hasil Tembakau
dari Mitra Produksi kepada Produsen terutang Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-103/PJ/2002
    tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
    Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. Apabila sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 masih terdapat
    pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil
    Tembakau yang dilakukan oleh Importir dan/atau
    Produsen bersamaan dengan saat pembayaran cukai atas penebusan
    pita cukai Hasil Tembakau melalui Dokumen CK-1, atas
    pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dimaksud dapat dilaporkan pada SPT
    Masa PPN sebagai Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam
    Masa Pajak yang sama.
Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2016.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected