KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206/PMK.010/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
106/PMK.010/2015
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah; - bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,
perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang
dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
4 Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 20 November 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1746
