13 November 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 69/PJ/2015
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 69/PJ/2015
TENTANG
PROSEDUR PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. |
||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||
| C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai prosedur penyelesaian permintaan Sertifikat Elekronik dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik, prosedur penyelesaian permintaan Sertifikat Elektronik dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN untuk tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, dan prosedur penyelesaian pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan. |
||||
| D | Dasar
|
||||
| E. | Materi
|
||||
| F. | Penutup
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
