Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 69/PJ/2015

PROSEDUR PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

 

  
   
       
   
       
   
       
      
13 November 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 69/PJ/2015

TENTANG

PROSEDUR PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-28/PJ/2015
tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan
Sertifikat Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak dimaksud.
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjelaskan
prosedur pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015
tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.

2. Tujuan
Memberikan penjelasan dan keseragaman prosedur penyelesaian:

  1. permintaan dan/atau permintaan pencabutan
    Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak;
  2. permintaan dan/atau permintaan pencabutan
    Sertifikat Elektronik bagi
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) untuk tempat kegiatan usaha yang dipusatkan;
  3. pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan.
C. Ruang
Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai prosedur
penyelesaian permintaan Sertifikat Elekronik dan/atau permintaan
pencabutan Sertifikat Elektronik, prosedur penyelesaian permintaan
Sertifikat Elektronik dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat
Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat
terutang PPN untuk tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, dan prosedur
penyelesaian pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan.
D Dasar

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara
    Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2015
    tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015
    tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
E. Materi

1. Pengertian
Umum

  1. Petugas Khusus Faktur Pajak yang selanjutnya
    disebut Petugas Khusus
    adalah Pelaksana di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk
    oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan formulir Surat
    Keputusan Penunjukan Petugas Khusus sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran 1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014
    tentang Tata Cara Pemberian Kode Aktivasi dan Password, Permintaan
    Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Permintaan Sertifikat
    Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri
    Faktur Pajak untuk menyelesaikan permohonan sesuai dengan prosedur yang
    dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang
    bersifat elektronik yang
    memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status
    subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan
    oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikasi
    Elektronik.
  3. Passphrase adalah serangkaian angka dan/atau
    huruf dan/atau karakter
    tertentu yang digunakan untuk melakukan pengamanan Sertifikat
    Elektronik.
  4. Akun Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya
    disebut Akun PKP adalah
    wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak
    dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Prosedur

  1. Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat
    Elektronik mengacu pada
    Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Prosedur Penyelesaian Permintaan Pencabutan
    Sertifikat Elektronik
    mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat
    Elektronik Bagi Pengusaha
    Kena Pajak yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk Tempat
    Kegiatan Usaha yang Dipusatkan mengacu pada Lampiran III yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Prosedur Penyelesaian Permintaan Pencabutan
    Sertifikat Elektronik Bagi
    Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk
    Tempat Kegiatan Usaha yang Dipusatkan mengacu pada Lampiran IV yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini.
  5. Prosedur Penyelesaian Pencabutan Sertifikat
    Elektronik Secara Jabatan
    mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
F. Penutup

  1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini, maka
    Lampiran VI dan Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-20/PJ/2014
    tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password,
    Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat
    Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri
    Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    dan para Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar melakukan koordinasi dengan
    pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

error: Content is protected