Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 194/PMK.01/2015

PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194/PMK.01/2015

TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN
BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
    Nomor
    48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 9a Undang-Undang
    Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun
    2009 beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan
    khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama antara
    Hakim
    pada Pengadilan Pajak dengan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara,
    perlu diupayakan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim
    pada Pengadilan Pajak dengan memperhatikan Hak Keuangan dan Fasilitas
    Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam
    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor
    14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan organisasi,
    administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh
    Kementerian Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
    ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan
    dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
    Kehakiman
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN
LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
    kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari
    keadilan terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Pajak.
Pasal 2

(1) Hakim
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim.
(2) Hakim
meliputi Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis.

 

BAB II
TUNJANGAN

Pasal 3

(1) Kepada
Hakim diberikan tunjangan yang meliputi:

  1. Tunjangan Hakim;
  2. Tunjangan transportasi; dan
  3. Tunjangan tambahan penanganan kasus.
(2) Besarnya
tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yang diberikan setiap bulannya adalah sebagai berikut:

  1. Ketua sebesar Rp45.742.000,00 (empat puluh lima juta
    tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  2. Wakil Ketua sebesar Rp41.500.000,00 (empat puluh satu
    juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Hakim Ketua Majelis sebesar Rp38.000.000,00 (tiga
    puluh delapan juta rupiah).
  4. Hakim Anggota Majelis sebesar Rp33.000.000,00 (tiga
    puluh tiga juta rupiah).
(3) Besarnya
tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan
dinas adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
(4) Besarnya
tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima
puluh ribu rupiah) per orang per sidang.
Pasal 4

(1) Tunjangan
tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Hakim yang mendapat
tugas tambahan yang bersifat tetap.
(2) Tugas
tambahan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penugasan Ketua untuk melakukan persidangan tambahan guna
memeriksa dan/atau memutus sengketa pajak yang ketentuannya ditetapkan
lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 6

(1) Bagi
Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang
diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan
gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai
Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gaji
Pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim
diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim yang
bersangkutan.

 

Pasal 7

(1) Tunjangan
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan
tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b diberikan kepada Hakim, terhitung mulai bulan Agustus 2015.
(2) Dalam
hal tunjangan yang telah diterima oleh Hakim terhitung mulai
bulan Agustus 2015 lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan menerima
selisih kekurangan tunjangan dimaksud.
BAB III
KETENTUAN LAINNYA

Pasal 8

Kepada Hakim diberikan uang makan dengan besaran sesuai ketentuan
pemberian uang makan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang
disetarakan dengan golongan IV.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003
    tentang Besarnya
    Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada
    Pengadilan Pajak;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/2007 tentang
    Pemberian Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
    Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak; dan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KMK.01/2008 tentang
    Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003
    tentang
    Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan
    Hakim Pada Pengadilan Pajak,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1606
error: Content is protected