KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194/PMK.01/2015
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN
BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 9a Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun
2009 beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; - bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama antara
Hakim
pada Pengadilan Pajak dengan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara,
perlu diupayakan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim
pada Pengadilan Pajak dengan memperhatikan Hak Keuangan dan Fasilitas
Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan organisasi,
administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh
Kementerian Keuangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan
dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN
LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari
keadilan terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. - Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Pajak.
| (1) | Hakim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim. |
| (2) | Hakim meliputi Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis. |
TUNJANGAN
Pasal 3
| (1) | Kepada Hakim diberikan tunjangan yang meliputi:
|
| (2) | Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan setiap bulannya adalah sebagai berikut:
|
| (3) | Besarnya tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan. |
| (4) | Besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per sidang. |
| (1) | Tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Hakim yang mendapat tugas tambahan yang bersifat tetap. |
| (2) | Tugas tambahan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Ketua untuk melakukan persidangan tambahan guna memeriksa dan/atau memutus sengketa pajak yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak. |
Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditanggung oleh Pemerintah.
| (1) | Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim yang bersangkutan. |
| (1) | Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim, terhitung mulai bulan Agustus 2015. |
| (2) | Dalam hal tunjangan yang telah diterima oleh Hakim terhitung mulai bulan Agustus 2015 lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan menerima selisih kekurangan tunjangan dimaksud. |
KETENTUAN LAINNYA
Pasal 8
Kepada Hakim diberikan uang makan dengan besaran sesuai ketentuan
pemberian uang makan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang
disetarakan dengan golongan IV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003
tentang Besarnya
Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada
Pengadilan Pajak; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/2007 tentang
Pemberian Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak; dan - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KMK.01/2008 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003
tentang
Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan
Hakim Pada Pengadilan Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 23 Oktober 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1606
