Follow Us :

TAX REGULATIONS

Instruksi Dirjen Pajak
No. INS - 04/PJ/2015

PENYELESAIAN PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PENGHENTIAN PEMERIKSAAN DENGAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SUMIR SEBELUM PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK

 

INSTRUKSI DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR INS – 04/PJ/2015

TENTANG

PENYELESAIAN PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PENGHENTIAN PEMERIKSAAN
DENGAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SUMIR
SEBELUM PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN
DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan pertimbangan:

  1. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur bahwa Direktur
    Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan,
    sehingga Direktur Jenderal Pajak juga berwenang menghentikan
    pemeriksaan;
  2. Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang
    mengatur bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan
    dapat diselesaikan dengan cara menghentikan pemeriksaan dengan
    membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir dalam hal terdapat
    keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak;
  3. Tahun Pembinaan Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang
    Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan
    Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat
    Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau
    Penyetoran Pajak; dan
  4. Laporan Hasil Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal
    Pajak tanggal 5 Oktober 2015.

dengan ini memberikan instruksi

Kepada :

  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
  2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak

Untuk    :

KESATU :

Memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan
khusus untuk menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau
menyampaikan SPT, sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
(SPHP) belum disampaikan kepada Wajib Pajak.

KEDUA :

Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melaksanakan kewenangan
Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan pemeriksaan khusus dengan
menghentikan pemeriksaan dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
sumir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf a dan Pasal 21 huruf e
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.

KETIGA :

  1. Dalam hal UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak, penghentian
    pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
    dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan
    tembusan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setiap dua
    minggu dengan pelaporan pertama dua minggu setelah instruksi
    ini ditandatangani,
  2. Penerimaan dari penyelesaian pemeriksaan sebagaimana
    dimaksud pada Diktum KEDUA merupakan kinerja Pemeriksa Pajak.

KEEMPAT :

Penghentian pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA
dilakukan dengan prosedur (alur kerja) sebagaimana terlampir.

KEEMPAT :

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan
penuh tanggung jawab.

Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya
    Aparatur;
  3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  4. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  5. Direktur Peraturan Perpajakan II;
  6. Direktur Keberatan dan Banding;
  7. Direktur Intelijen dan Penyidikan; dan
  8. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

error: Content is protected