Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 37/PJ/2015

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 37/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :     

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 191/PMK.010/2015
tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk
Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan
Tahun 2016, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian
Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang
Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;

Mengingat :     

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015
tentang Penilaian
Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang
Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK
TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN
TAHUN 2016
      
     

Pasal 1

(1) Wajib
Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan
perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan
penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.010/2015
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(2) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak
badan dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:

  1. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan
    pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat; dan
  2. Wajib
    Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap
    oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin
    dari Pemerintah belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
    sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.
(3) Permohonan
penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:

a. telah
melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan
ketentuan:

  1. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada
    tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
  2. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada
    tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016; atau
b. belum
melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
(4) Permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diajukan dengan menggunakan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap
yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang
memperoleh izin dari Pemerintah.
(5) Permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar
aktiva tetap menurut Wajib Pajak.
(6) Nilai
aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan penilaian kembali
dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang
memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal:

  1. 31 Desember
    2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015
    sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1
    Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan
    sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

      
     

Pasal 2

(1) Permohonan
penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan:

  1. format
    sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini, untuk permohonan yang telah melakukan
    penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
    (3) huruf a; atau
  2. format sesuai contoh formulir sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
    untuk permohonan yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a diajukan dengan
melampirkan:

  1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
    Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;
  2. daftar
    aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan format sesuai contoh
    formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini;
  3. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai
    publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang
    dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat
    izin usaha tersebut;
  4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa
    penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah;
    dan
  5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum
    penilaian kembali aktiva tetap.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b diajukan dengan
melampirkan:

  1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
    Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dan
  2. daftar
    aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya
    dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
    dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Selain
melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan
menggunakan format surat tambahan dokumen kelengkapan permohonan sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, Wajib Pajak harus melampirkan:

  1. Surat Setoran Pajak dalam hal terjadi kekurangan
    pembayaran pajak terutang;
  2. daftar
    aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan menggunakan format sesuai
    contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. fotokopi surat izin usaha kantor jasa
    penilaian publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
    Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang
    menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa
    penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah;
    dan
  5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum
    penilaian kembali aktiva tetap.
(5) Dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada
tanggal:

  1. 31
    Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015
    sampai dengan tanggal
    31 Desember 2015;
  2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1
    Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan
    sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(6) Jika
permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah diterimanya permohonan menerbitkan:

  1. pemberitahuan permohonan
    belum diterima lengkap, sepanjang Wajib Pajak telah melampirkan Surat
    Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau ayat (3)
    huruf a dalam permohonannya, dengan menggunakan format sesuai contoh
    formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini; atau
  2. pemberitahuan permohonan tidak dapat
    ditindaklanjuti, apabila permohonan tidak dilampirkan Surat Setoran
    Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau ayat (3) huruf a,
    dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
    dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman
surat pemberitahuan permohonan belum diterima lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan
kelengkapan permohonannya.
(8) Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan
pemberitahuan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, apabila Wajib
Pajak tidak menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(9) Jika
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
huruf b telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan
pemberitahuan tambahan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

   
      
     

Pasal 3

(1) Setelah
meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

  1. keputusan
    persetujuan dengan menggunakan format sesuai contoh formulir
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini, dalam hal permohonan Wajib Pajak telah lengkap dan benar;
    atau
  2. keputusan penolakan dengan menggunakan format sesuai
    contoh
    formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak benar.
(2) Keputusan
persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan diterima lengkap.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5), permohonan Wajib Pajak
dianggap batal dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
dapat memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan format
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

   

Pasal 4

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
      
     

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
      
   

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO

error: Content is protected