| a.
|
Kepala
KPP menerima SP3DRI dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC)
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Direktorat
TIP dan/atau data dari KPP lain kemudian menugaskan Kepala Seksi
Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk menjadi koordinator tindak
lanjut SP3DRI.
|
| b.
|
Kepala
Seksi PDI meneliti data SP3DRI dengan membandingkan data yang ada di
aplikasi portal dengan data fisik SP3DRI yang diterima.
|
| c.
|
Dalam
hal data SP3DRI terdapat di aplikasi portal namun tidak ada dokumen
fisik yang diterima atau dokumen fisik SP3DRI yang diterima Kepala
Seksi PDI tidak terdapat lampiran SP3DRI, dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja sejak dokumen diterima maka Kepala Seksi PDI meminta
risalah lampiran SP3DRI kepada penerbit SP3DRI melalui surat permintaan
tertulis sesuai dengan format lampiran I. |
| d.
|
Dalam
hal data SP3DRI tidak terdapat di aplikasi portal namun terdapat
dokumen fisiknya, Kepala Seksi PDI merekam data SP3DRI ke dalam sistem
informasi sebagai alat keterangan (alket) lalu menyampaikan kepada:
| 1)
|
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, dalam hal data SP3DRI
merupakan data Wajib Pajak Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV;
atau
|
| 2)
|
Kepala
Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dalam hal data SP3DRI merupakan
data Wajib Pajak baru dan data SP3DRI yang belum mempunyai Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
|
|
| e.
|
Dalam hal
data SP3DRI atas Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak
pada KPP
bersangkutan, Kepala Seksi PDI meneruskannya ke KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar dengan tembusan Kanwil DJP Wajib Pajak terdaftar.
|
| f.
|
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan
menugaskan Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi
II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk
menindaklanjuti data SP3DRI tersebut dengan memprioritaskan SP3DRI yang
akan mendekati daluwarsa penetapan.
|
| g.
|
Dalam hal
data SP3DRI yang diterima oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan
Penyuluhan belum
mempunyai NPWP, data SP3DRI tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
| h.
|
Account
Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan pengawasan
dengan meneliti status Tahun Pajak/Masa Pajak dari SP3DRI lalu
mengidentifikasi data SP3DRI tersebut dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
| 1)
|
SP3DRI
belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT);
|
| 2)
|
Wajib
Pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan;
|
| 3)
|
SP3DRI
telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT; atau
|
| 4)
|
SP3DRI
Lunas.
|
|
| i.
|
Dalam
hal SP3DRI belum diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT maka Account
Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan:
| 1)
|
menerbitkan
nota penghitungan STP (atas piutang PPh Pasal 22 impor). Dalam
hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 22 Impor
masih dalam tahun berjalan atau Wajib Pajak tidak melaporkan SPT
Tahunan PPh atas tahun-tahun pajak yang telah lampau maka proses
dilanjutkan ke huruf o. Apabila piutang PPh Pasal 22 Impor telah
melampaui akhir Tahun Pajak, maka STP tidak dapat diterbitkan; atau
|
| 2)
|
Berdasarkan
hasil penelitian Account Representative pada Seksi Pengawasan dan
Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
apabila terdapat data SP3DRI yang tidak atau kurang bayar (atas
PPN/PPnBM Impor), atas utang pajak tersebut dapat:
| i)
|
dilakukan
permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak
melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
(SP2DK); atau
|
| ii)
|
diusulkan
pemeriksaan untuk diterbitkan SKPKB/SKPKBT sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
|
| j.
|
Dalam
hal Wajib Pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan
pajak, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi
II/III/IV atau Pelaksana Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyampaikan
SP3DRI kepada Pemeriksa Pajak untuk ditindaklanjuti sebagai berikut:
| 1.
|
Perlakuan/tindak
lanjut atas hasil pemeriksaan tahun berjalan, terhadap:
| i)
|
PPh
Pasal 22 Impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan
STP apabila berdasarkan hasil perhitungan ternyata tanggal jatuh tempo
pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 22 Impor masih dalam tahun berjalan.
|
| ii)
|
PPN dan
PPnBM impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan
SKPKB atau SKPKBT.
|
|
| 2.
|
Perlakuan/tindak
lanjut atas hasil pemeriksaan tahun lalu, terhadap :
| i)
|
PPh
Pasal 22 Impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak tidak dapat mengusulkan kepada Kepala KPP untuk
menerbitkan STP.
|
| ii)
|
PPN dan
PPnBM impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan
SKPKB atau SKPKBT.
|
|
|
| k.
|
Dalam
hal SP3DRI telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT, Account Representative
pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak
Wajib Pajak yang bersangkutan apakah pajak yang tidak atau kurang
dibayar sebagaimana tercantum dalam SP3DRI telah dikoreksi.
Dalam hal:
| 1) |
belum
dikoreksi, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan
Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
membuat konsep surat usulan pemeriksaan (digunakan sebagai data baru
sehingga dapat diterbitkan SKPKBT) dan menyampaikannya kepada Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan (proses lanjut ke huruf o); atau
|
| 2)
|
telah
dikoreksi, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi
II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
menatausahakan SP3DRI.
|
|
| l
|
Dalam hal
data SP3DRI telah lunas maka Account Representative pada Seksi
Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
dan Penyuluhan menatausahakannya.
|
| m
|
Dalam
hal dibutuhkan kelengkapan data/keterangan tambahan berupa data
fotokopi Akte Pendirian dan/atau Akte perubahan terakhir, fotokopi
KTP/Paspor/KITAS/KITAP, pas foto semua anggota Direksi/Komisaris
Penanggung jawab Perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili (SKD), dan
data nomor rekening perusahaan, Account Representative pada Seksi
Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
Penyuluhan dapat:
| 1)
|
melakukan
akses ke portal pertukaran data sesuai Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal data
berupa elektronik; dan/atau
|
| 2)
|
menyampaikan
permintaan kelengkapan data pendukung secara tertulis ke Direktorat
informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) dalam hal data berupa dokumen
fisik.
|
|
| n
|
Account
Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menginput tindak lanjut
yang telah dilakukan pada sistem informasi.
|
| o
|
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan:
| 1)
|
meneliti
dan memaraf Nota Penghitungan STP dan dilanjutkan dengan SOP Tata Cara
Penerbitan Surat Tagihan Pajak; atau
|
| 2)
|
menyetujui
dan menandatangani konsep Nota Dinas usulan pemeriksaan dan
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan dan dilanjutkan dengan
SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan.
|
|
| p
|
Berdasarkan
data SP3DRI yang telah ditindaklanjuti, Account Representative pada
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Laporan Penerimaan dan Tindak
Lanjut SP3DRI di setiap akhir bulan sesuai dengan format pada Lampiran
II kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi PDI.
|
| q
|
Kepala
Seksi PDI diberikan akses Approweb untuk mengetahui dan meneliti tindak
lanjut SP3DRI oleh Account Representative pada Seksi Pengawasan dan
Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
serta melakukan kompilasi laporan yang berasal dari Seksi Pengawasan
dan Konsultasi II/III/IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan lalu
mengirimnya paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya kepada
Kepala Kanwil DJP c.q. Kepala Bidang Data dan
Pengawasan Potensi Perpajakan dengan tembusan Subbagian Umum
KPP.
|