Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 65/PJ/2015

PENATAUSAHAAN, TINDAK LANJUT, DAN PENGAWASAN SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI)

 

20 Oktober 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 65/PJ/2015

TENTANG

PENATAUSAHAAN, TINDAK LANJUT, DAN PENGAWASAN
SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A.

Umum

1. Surat
Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) merupakan
surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi
sebagai alat penyampaian data/informasi perpajakan terkait dengan pajak
dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir,
pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat
Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan telah
dilakukan penagihan pajak sampai dengan Surat Teguran oleh DJBC.
2. SP3DRI
merupakan salah satu jenis data/informasi perpajakan eksternal
yang perlakuannya sama dengan data/informasi perpajakan eksternal
lainnya.
3. Tindak
lanjut DJP atas SP3DRI yang diterima dari DJBC menjadi hal
penting untuk dilakukan pengawasan dalam rangka mendukung penerimaan
pajak.
4. Dalam
rangka pelaksanaan penatausahaan, tindak lanjut, dan pengawasan
terhadap SP3DRI yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DJP serta
selaras dengan ketentuan lain yang terkait, perlu disusun Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan, Tindak Lanjut, dan
Pengawasan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor
(SP3DRI).
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun sebagai pedoman bagi
Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP (Kanwil) dan Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) dalam melaksanakan penatausahaan, tindak lanjut, dan
pengawasan SP3DRI.

2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar penatausahaan,
tindak lanjut, dan pengawasan SP3DRI dapat dilakukan secara efektif
untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan dapat diungkapkan
secara akuntabel dalam Laporan Keuangan DJP.
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:

1. Tata
Cara Penatausahaan SP3DRI;
2. Tata
Cara Tindak Lanjut SP3DRI di KPP;
3. Tata
Cara Penatausahaan Hasil Tindak Lanjut SP3DRI;
4. Pengawasan
atas Tindak Lanjut SP3DRI.
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan
Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
4. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008
tentang Tata Cara
Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122/PMK.04/2011;
5. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011
tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah
dengan PMK-173/PMK.01/2012;
6. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
tentang Rincian Jenis
Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang
Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014;
7. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea
Masuk dan/atau Cukai;
8. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran
Data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
9. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data;
10. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015
tentang
Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data,
dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
E. Materi

1. Tata
Cara Penatausahaan SP3DRI

a. Kantor
Pengolahan Data Eksternal (KPDE)

1) KPDE
menerima data SP3DRI dalam bentuk data elektronik dari DJBC setiap
bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
tentang
Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan
Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.03/2014
berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Tata
Cara Penerimaan Data Secara Elektronik dari Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
2) Dalam hal
DJBC tidak melakukan kewajiban pemberian data SP3DRI dalam
bentuk data elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sesuai dengan PMK-16/PMK.03/2013
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-191/PMK.03/2014,
Kepala KPDE
atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan permintaan
klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
3) Seksi
Perekaman dan Transfer Data melakukan identifikasi terhadap data
SP3DRI sesuai dengan SOP Tata Cara Identifikasi Data Eksternal di KPDE.
4) Berdasarkan
hasil Identifikasi tersebut, Seksi Perekaman dan Transfer
Data melakukan pengiriman data ke basis data Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan (TIP) dan membuat laporan transfer data untuk
disampaikan ke Direktorat TIP sesuai dengan SOP Tata Cara Pemantauan
Transfer Data.
b. Direktorat
Pemeriksaan Penagihan (P2)
Dalam hal DJBC mengirimkan tembusan dokumen SP3DRI,
Direktorat P2 wajib menyampaikan kepada KPDE untuk ditindaklanjuti.
c. Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan (TIP)
Berdasarkan data yang telah diterima dari KPDE, Direktorat
TIP menyajikan dalam portal dan mendistribusikan data tersebut ke Unit
Kerja di lingkungan DJP.
2. Tata
Cara Tindak Lanjut SP3DRI di KPP

a. Kepala
KPP menerima SP3DRI dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC)
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Direktorat
TIP dan/atau data dari KPP lain kemudian menugaskan Kepala Seksi
Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk menjadi koordinator tindak
lanjut SP3DRI.
b. Kepala
Seksi PDI meneliti data SP3DRI dengan membandingkan data yang ada di
aplikasi portal dengan data fisik SP3DRI yang diterima.
c. Dalam
hal data SP3DRI terdapat di aplikasi portal namun tidak ada dokumen
fisik yang diterima atau dokumen fisik SP3DRI yang diterima Kepala
Seksi PDI tidak terdapat lampiran SP3DRI, dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja sejak dokumen diterima maka Kepala Seksi PDI meminta
risalah lampiran SP3DRI kepada penerbit SP3DRI melalui surat permintaan
tertulis sesuai dengan format lampiran I.
d. Dalam
hal data SP3DRI tidak terdapat di aplikasi portal namun terdapat
dokumen fisiknya, Kepala Seksi PDI merekam data SP3DRI ke dalam sistem
informasi sebagai alat keterangan (alket) lalu menyampaikan kepada:

1) Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, dalam hal data SP3DRI
merupakan data Wajib Pajak Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV;
atau
2) Kepala
Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dalam hal data SP3DRI merupakan
data Wajib Pajak baru dan data SP3DRI yang belum mempunyai Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
e. Dalam hal
data SP3DRI atas Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak
pada KPP
bersangkutan, Kepala Seksi PDI meneruskannya ke KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar dengan tembusan Kanwil DJP Wajib Pajak terdaftar.
f. Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan
menugaskan Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi
II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk
menindaklanjuti data SP3DRI tersebut dengan memprioritaskan SP3DRI yang
akan mendekati daluwarsa penetapan.
g. Dalam hal
data SP3DRI yang diterima oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan
Penyuluhan belum
mempunyai NPWP, data SP3DRI tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
h. Account
Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan pengawasan
dengan meneliti status Tahun Pajak/Masa Pajak dari SP3DRI lalu
mengidentifikasi data SP3DRI tersebut dalam 4 (empat) kategori, yaitu:

1) SP3DRI
belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT);
2) Wajib
Pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan;
3) SP3DRI
telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT; atau
4) SP3DRI
Lunas.
i. Dalam
hal SP3DRI belum diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT maka Account
Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan:

1) menerbitkan
nota penghitungan STP (atas piutang PPh Pasal 22 impor). Dalam
hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 22 Impor
masih dalam tahun berjalan atau Wajib Pajak tidak melaporkan SPT
Tahunan PPh atas tahun-tahun pajak yang telah lampau maka proses
dilanjutkan ke huruf o. Apabila piutang PPh Pasal 22 Impor telah
melampaui akhir Tahun Pajak, maka STP tidak dapat diterbitkan; atau
2) Berdasarkan
hasil penelitian Account Representative pada Seksi Pengawasan dan
Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
apabila terdapat data SP3DRI yang tidak atau kurang bayar (atas
PPN/PPnBM Impor), atas utang pajak tersebut dapat:

i) dilakukan
permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak
melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
(SP2DK); atau
ii) diusulkan
pemeriksaan untuk diterbitkan SKPKB/SKPKBT sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
j. Dalam
hal Wajib Pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan
pajak, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi
II/III/IV atau Pelaksana Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyampaikan
SP3DRI kepada Pemeriksa Pajak untuk ditindaklanjuti sebagai berikut:

1. Perlakuan/tindak
lanjut atas hasil pemeriksaan tahun berjalan, terhadap:

i) PPh
Pasal 22 Impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan
STP apabila berdasarkan hasil perhitungan ternyata tanggal jatuh tempo
pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 22 Impor masih dalam tahun berjalan.
ii) PPN dan
PPnBM impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan
SKPKB atau SKPKBT.
2. Perlakuan/tindak
lanjut atas hasil pemeriksaan tahun lalu, terhadap :

i) PPh
Pasal 22 Impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak tidak dapat mengusulkan kepada Kepala KPP untuk
menerbitkan STP.
ii) PPN dan
PPnBM impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan
SKPKB atau SKPKBT.
k. Dalam
hal SP3DRI telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT, Account Representative
pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak
Wajib Pajak yang bersangkutan apakah pajak yang tidak atau kurang
dibayar sebagaimana tercantum dalam SP3DRI telah dikoreksi.
Dalam hal:

1) belum
dikoreksi, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan
Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
membuat konsep surat usulan pemeriksaan (digunakan sebagai data baru
sehingga dapat diterbitkan SKPKBT) dan menyampaikannya kepada Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan (proses lanjut ke huruf o); atau
2) telah
dikoreksi, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi
II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
menatausahakan SP3DRI.
l Dalam hal
data SP3DRI telah lunas maka Account Representative pada Seksi
Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
dan Penyuluhan menatausahakannya.
m Dalam
hal dibutuhkan kelengkapan data/keterangan tambahan berupa data
fotokopi Akte Pendirian dan/atau Akte perubahan terakhir, fotokopi
KTP/Paspor/KITAS/KITAP, pas foto semua anggota Direksi/Komisaris
Penanggung jawab Perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili (SKD), dan
data nomor rekening perusahaan, Account Representative pada Seksi
Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
Penyuluhan dapat:

1) melakukan
akses ke portal pertukaran data sesuai Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal data
berupa elektronik; dan/atau
2) menyampaikan
permintaan kelengkapan data pendukung secara tertulis ke Direktorat
informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) dalam hal data berupa dokumen
fisik.
n Account
Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau
Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menginput tindak lanjut
yang telah dilakukan pada sistem informasi.
o Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan:

1) meneliti
dan memaraf Nota Penghitungan STP dan dilanjutkan dengan SOP Tata Cara
Penerbitan Surat Tagihan Pajak; atau
2) menyetujui
dan menandatangani konsep Nota Dinas usulan pemeriksaan dan
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan dan dilanjutkan dengan
SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan.
p Berdasarkan
data SP3DRI yang telah ditindaklanjuti, Account Representative pada
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi
Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Laporan Penerimaan dan Tindak
Lanjut SP3DRI di setiap akhir bulan sesuai dengan format pada Lampiran
II kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi PDI.
q Kepala
Seksi PDI diberikan akses Approweb untuk mengetahui dan meneliti tindak
lanjut SP3DRI oleh Account Representative pada Seksi Pengawasan dan
Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
serta melakukan kompilasi laporan yang berasal dari Seksi Pengawasan
dan Konsultasi II/III/IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan lalu
mengirimnya paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya kepada
Kepala Kanwil DJP c.q. Kepala Bidang Data dan
Pengawasan Potensi Perpajakan dengan tembusan Subbagian Umum
KPP.
3. Tata
Cara Penatausahaan Hasil Tindak Lanjut SP3DRI

a. Kantor
Wilayah DJP

i) Bidang
Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menerima laporan dari KPP dan
menyusun Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI Tingkat Kanwil DJP
setiap bulan dengan menggunakan contoh format pada Lampiran III Surat
Edaran ini dan menyampaikannya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) c.q.
Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan dengan tembusan
Bagian Umum Kantor Wilayah c.q. Subbagian Keuangan.
ii) Bagian
Umum c.q. Subbagian Keuangan menerima tembusan Laporan Penerimaan
Tindak Lanjut SP3DRI dari Bidang Data dan Pengawasan
Potensi Perpajakan dan menyusunnya dalam Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK) Kanwil DJP setiap semester.
b. Direktorat
PKP
Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan melakukan kompilasi
Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI seluruh Kanwil DJP lalu
menyampaikannya ke Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Jenderal.
c. Sekretariat
Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Bagian Keuangan menerima Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut
SP3DRI Direktorat Jenderal Pajak dan menyusunnya ke dalam Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK) DJP setiap semester.
4. Pengawasan
atas Tindak Lanjut SP3DRI

a. Pengawasan
atas akses data dan pemanfaatan data dilakukan oleh setiap Unit Kerja
di lingkungan DJP terkait sesuai tugas dan fungsinya dan dilakukan
secara berjenjang oleh atasan langsung.
b. Pengawasan
atas akses data dilakukan dengan tujuan untuk mencegah adanya akses
data oleh pihak yang tidak berwenang.
c. Pengawasan
atas pemanfaatan data dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa
data yang diakses telah dimanfaatkan dalam rangka analisis dan
penggalian potensi, penegakan hukum, pertukaran data, atau
penyusunan kebijakan.
d. Pemantauan
pengawasan atas pemanfaatan data dilakukan oleh Direktorat PKP,
Direktorat P2, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
F. Ketentuan Lain-lain

1. Terhadap
proses keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak,
pengurangan atau pembatalan STP, Gugatan, Banding, Peninjauan Kembali
ke Mahkamah Agung atas surat ketetapan pajak atau STP, Surat Keputusan
Keberatan, atau Putusan Banding, atau Putusan Gugatan, serta proses
pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, yang berasal atau berkaitan
dengan SP3DRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal diperlukan
penjelasan dan/atau kelengkapan data pendukung SP3DRI, tim peneliti
keberatan atau tim peneliti pengurangan/penghapusan/pembatalan atau
petugas banding dan gugatan atau tim penyusun memori atau kontra memori
Peninjauan Kembali atau tim pemeriksa bukti permulaan dapat meminta
bantuan secara tertulis kepada KPUBC atau KPPBC yang menerbitkan
SP3DRI.
2. Formulir-formulir
terkait dengan penatausahaan SP3DRI di Kantor Pusat
DJP mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan,
dan Pengawasan Data.
3. Dengan
berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-78/PJ/2008
tanggal 19 Desember 2008 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam
Rangka Impor (SP3DRI) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

error: Content is protected