KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.03/2015
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT
ANGKUTAN TERTENTU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK
SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN
KEPADA PIHAK LAIN BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA
SERTA PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan
Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat
Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran
Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat
Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau
Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak
Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan
Tujuan Semula atau Dipindahtangankan kepada Pihak Lain Baik Sebagian
atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan
Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat
Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 211, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5739);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT
ANGKUTAN TERTENTU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU
DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA SERTA
PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya
yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk
oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor
tersebut; - kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan
kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal
tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan
pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan
Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; - pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan
penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara
Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka
pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional; dan - kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana
perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan komponen atau
bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk
pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan
dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan
oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku
cadangnya yang diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; - kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan
kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal
tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya serta alat keselamatan
pelayaran dan alat keselamatan manusia yang
diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga
Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara
Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan
kegiatan usahanya; - pesawat udara dan suku cadangnya
serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan
kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan
suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat
udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan
Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa
perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara
Niaga Nasional; dan - kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dan
komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan
Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk
pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
| (1) | Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan:
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau |
| (2) | Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
| (3) | Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan. |
| (1) | Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak alat angkutan tertentu tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. |
| (2) | Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. |
| (3) | Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| (1) | Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
| (2) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan alat angkutan tertentu. |
| (3) | Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
| (4) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terjadinya pengalihan penggunaan atau pemindahtanganan alat angkutan tertentu. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 20 Oktober 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1537
