Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 192/PMK.03/2015

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA SERTA PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.03/2015

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT
ANGKUTAN TERTENTU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK
SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU DIPINDAHTANGANKAN
KEPADA PIHAK LAIN BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA
SERTA PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan
Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat
Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran
Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat
Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau
Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak
Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan
Tujuan Semula atau Dipindahtangankan kepada Pihak Lain Baik Sebagian
atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan
Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat
Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 211, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5739);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT
ANGKUTAN TERTENTU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DIGUNAKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN SEMULA ATAU
DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA SERTA
PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1

Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:

  1. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
    alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya
    yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia,
    Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk
    oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
    Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor
    tersebut; 
  2. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan
    kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal
    tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan
    pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh
    Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan
    Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
    Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  3. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan
    penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan
    pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara
    Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan
    pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh
    Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka
    pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan
    Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
  4. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
    perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana
    perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha
    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
    Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan komponen atau
    bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha
    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
    Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk
    pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan
    dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan
    oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau
    Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Pasal 2

Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:

  1. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
    alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku
    cadangnya yang diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, Tentara
    Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan
    kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal
    tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya serta alat keselamatan
    pelayaran dan alat keselamatan manusia yang
    diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga
    Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
    Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara
    Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan
    kegiatan usahanya;
  3. pesawat udara dan suku cadangnya
    serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan
    manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan
    kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan
    suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat
    udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan
    Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa
    perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara
    Niaga Nasional; dan 
  4. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
    perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan
    digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
    dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dan
    komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh
    Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan
    Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk
    pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan
    pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh Badan Usaha
    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
    Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Pasal 3

(1) Terhadap
alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya
telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d, dan
Pasal 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, apabila dalam jangka waktu 4
(empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan:

  1. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
    atau seluruhnya,

Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau
perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.

(2) Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh:

  1. Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan
    tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, atau
    huruf d; atau
  2. Wajib pajak
    yang menerima penyerahan alat angkutan
    tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
    huruf c, atau huruf d.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
Pasal 4

(1) Kewajiban
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak alat angkutan tertentu tersebut dialihkan penggunaannya
atau dipindahtangankan.
(2) Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(3) Tata
cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5

Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

(1) Dalam
hal Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima
penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan
melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak pada Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengalihan
penggunaan atau pemindahtanganan alat angkutan tertentu.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang
menerima penyerahan alat angkutan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan
menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak, paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terjadinya pengalihan
penggunaan atau pemindahtanganan alat angkutan tertentu.
Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1537
error: Content is protected