Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 191/PMK.010/2015

PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.010/2015

TENTANG
    
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap
    perusahaan untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam
    Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008
    tentang Penilaian Kembali
    Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan;
  2. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan
    mendorong
    pertumbuhan ekonomi, perlu memberikan kebijakan Pajak
    Penghasilan
    berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
    bagi
    permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan pada tahun 2015
    dan tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
    Nomor
    6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009, Menteri Keuangan
    diberikan kewenangan untuk menentukan tanggal jatuh tempo
    pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, huruf b, dan huruf c dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    19
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan
    tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan
    bagi Permohonan yang diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008
    Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam
    Tahun
    Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
    161,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK
TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN
TAHUN 2016.

Pasal 1

(1) Wajib
Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan
perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila
permohonan
penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak
dalam
jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan
tanggal 31 Desember 2016.
(2) Perlakuan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar:

  1. 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan
    sejak
    berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31
    Desember
    2015;
  2. 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan
    sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan
    sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,

yang
dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali
atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di
atas nilai
sisa buku fiskal semula.

(3) Nilai
aktiva tetap hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa
penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin
dari Pemerintah.
(4) Nilai
aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan penilaian
kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat
tanggal:

  1. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan
    sejak
    berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31
    Desember
    2015;
  2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1
    Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan
    sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Pasal 2

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Wajib
Pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:

  1. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan
    dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
  2. Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali
    nilai
    aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
    penilai,
    yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    1 ayat (3) atau ayat (4) belum melewati jangka waktu 5 (lima)
    tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir
    berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.
Pasal 3

(1) Penilaian
kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh
aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia,
dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
(2) Penilaian
kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4

(1) Nilai
aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) harus berdasarkan
nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada
saat penilaian kembali aktiva tetap.
(2) Dalam
hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh kantor jasa
penilai publik atau ahli penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang
sebenarnya, Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar
aktiva tetap yang bersangkutan.
Pasal 5

(1) Permohonan
penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib
Pajak yang:

a. telah
melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh
izin dari
Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan,
dengan
ketentuan:

  1. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada
    tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
  2. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada
    tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016; atau
b. belum
melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dengan
menggunakan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali aktiva
tetap
berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap
serta harus
melampirkan:

  1. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan
    atas penilaian kembali aktiva tetap;
  2. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
  3. fotokopi
    surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang
    memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi
    Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha
    tersebut;
  4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa
    penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari
    Pemerintah; dan
  5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum
    penilaian kembali aktiva tetap.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan dengan
menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva
tetap menurut
Wajib Pajak serta harus melampirkan:

  1. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan
    atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dan
  2. daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta
    perkiraan nilainya.
(4) Selain
melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak
harus melengkapi:

  1. Surat
    Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali
    aktiva tetap dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak
    terutang;
  2. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
  3. fotokopi
    surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang
    memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi
    Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha
    tersebut;
  4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa
    penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari
    Pemerintah; dan
  5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum
    penilaian kembali aktiva tetap.
(5) Dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada
tanggal:

  1. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan
    sejak
    berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31
    Desember
    2015;
  2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1
    Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan
    sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(6) Setelah
meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan Wajib Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan
persetujuan penilaian kembali aktiva tetap.
Pasal 6

(1) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus dilunasi
sebelum permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan
perpajakan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam
hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh
izin dari
Pemerintah lebih besar daripada nilai perkiraan nilai pasar atau
nilai wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b, atas selisih tersebut dikenakan
Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar:

  1. 3% (tiga persen), bagi
    Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali
    aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
    penilai, yang
    memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak
    Penghasilan
    dimaksud dalam jangka waktu sejak Peraturan Menteri ini mulai
    berlaku
    sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 4% (empat persen), bagi
    Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian
    kembali aktiva
    tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang
    memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak
    Penghasilan
    dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2016
    sampai dengan
    tanggal 30 Juni 2016;
  3. 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah
    memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh
    kantor jasa
    penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin
    dari Pemerintah,
    dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak
    tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
    atau
  4. 10%
    (sepuluh persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan
    penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik
    atau
    ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan
    melunasi Pajak
    Penghasilan dimaksud pada tahun 2017.
(3) Dalam
hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor
jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin
dari
Pemerintah lebih kecil daripada nilai perkiraan nilai pasar atau
nilai wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebabkan terjadinya
kelebihan pembayaran pajak, atas kelebihan pembayaran pajak
tersebut merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang.
(4) Dalam
hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva
tetap adalah Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang
Dollar Amerika Serikat, selisih lebih nilai aktiva tetap yang digunakan
sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) harus dikonversi terlebih
dahulu ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs
yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku
pada
tanggal pembayaran Pajak Penghasilan.
(5) Dalam
hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
tidak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan
oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai,
yang memperoleh
izin dari Pemerintah, sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (4) dan/atau tidak melengkapi dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), permohonan dianggap batal dan
atas pembayaran Pajak Penghasilan yang telah dilunasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diperlakukan sebagai
pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 7

(1) Bagi
Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1
atau
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b
tetapi pada tahun 2015 dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap
yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai, yang
memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh
keputusan
persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva
tetap adalah
sebagai berikut:

  1. dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai
    pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
  2. masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali
    menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap
    tersebut; dan
  3. penghitungan penyusutan dimulai sejak tanggal 1
    Januari 2016.
(2) Bagi
Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2
atau
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b
dan pada tahun 2016 atau tahun 2017 telah melakukan penilaian kembali
aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik
atau ahli
penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah
memperoleh
keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal
aktiva
tetap adalah sebagai berikut:

  1. dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai
    pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
  2. masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali
    menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap
    tersebut; dan
  3. penghitungan penyusutan dimulai sejak bulan
    dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
Pasal 8

(1) Dalam
hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:

  1. aktiva
    tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh
    keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya
    masa
    manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
  2. aktiva
    tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang
    telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat
    jangka
    waktu 10 (sepuluh) tahun,

atas selisih lebih penilaian kembali aktiva
tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula,
dikenakan tambahan Pajak
Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi
Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali
aktiva tetap
dikurangi pajak yang sudah dibayarkan.

(2) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling
lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya
pengalihan aktiva tetap tersebut.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

  1. pengalihan
    aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan
    keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan;
  2. pengalihan
    aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
    pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal
    Pajak; atau
  3. penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan
    karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki
    lagi.
(4) Selisih
antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku
fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian
berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 9

(1) Selisih
lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa
buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak
Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dibukukan
dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak
Tanggal……………….”.
(2) Pemberian
saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa
penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih
penilaian
kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan sebesar
selisih
lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak
berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 2
huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
Dalam Tahun Berjalan.
(3) Dalam
hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian
kembali
secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian
saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa
penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian
kembali aktiva tetap secara komersial.
Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan
pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Wajib Pajak yang telah
mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008
dan atas permohonan
tersebut belum diterbitkan surat keputusannya, dapat mengajukan kembali
permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan
Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1536
error: Content is protected