JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 36/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-34/PJ/2010
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB
PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk
Pengisiannya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk
Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001
tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA.
Mengubah Lampiran II, IV, dan V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk
Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, IV, dan V
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 dan seterusnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
