Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 167/PJ/2015

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 167/PJ/2015

TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan
    akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai
    pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006
    tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating
    Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun
    dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal
    Pajak;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri
    Keuangan
    Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur
    Operasi (Standard Operating Procedures) di lingkungan Kementerian
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 55/PM.01/2007, penetapan Keputusan SOP ditandatangani oleh
    masing-masing Pimpinan Unit Eselon I setelah terlebih dahulu
    mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal;
  3. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan Surat
    Nomor
    S-90/PJ.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 hal Permohonan Persetujuan SOP
    Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak dan S-232/PJ.01/2015 tanggal 31 Maret 2015 hal
    Permohonan Persetujuan Revisi SOP Bidang Penagihan dan Penyidikan;
  4. bahwa Sekretaris Jenderal melalui Surat Nomor S-877/SJ/2015
    tanggal 7 Mei 2015 telah memberikan persetujuan atas permohonan SOP
    Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf
    a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I
    Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

      
     
     
Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    172/PMK.01/2012;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
    Direktorat Jenderal Pajak;

      
      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK.
      
     

PERTAMA :     

Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun
2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir
dalam Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai tambahan dan/atau
penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak
(SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.
      
     

KEDUA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I
Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Keputusan Direktur Jenderal ini.
      
     

KETIGA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini,
sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP
sebagaimana yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-250/PJ/2014.
      
      
KEEMPAT :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi
Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai
tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal
sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
      
     
     
     
     
KELIMA :     

Daftar Standar Operasional Prosedur Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan (SOP PPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini,
sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP PPDDP
sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
      
     
      
     
     
     
KEENAM :     

Menetapkan Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan (SOP KPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP
KPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
      
     
   
       
     
     
KETUJUH :     

Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam
SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana
ketentuan yang baru dimaksud.
      
     
     
     
     
     
KEDELAPAN :     

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    
      
     
   
       
     
     
Salinan Keputusan
Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro
    Organisasi dan Ketatalaksanaan;     
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor
    Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak;
  4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;

      
     
   
       
     
     
      
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                  
 
ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO 

error: Content is protected