NOMOR PENG – 05/PJ.09/2015
TENTANG
LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGI
PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang
Baik (Good Governance) dan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP
dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada
Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, dalam bentuk apapun secara
langsung maupun tidak langsung.
Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian
dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat
melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian
Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan
Kesempurnaan.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur P2 Humas
ttd.
Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001
