3 Juli 2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 51/PJ/2015
NOMOR SE – 51/PJ/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI KINERJA LAYANAN
UNGGULAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, maka perlu disusun petunjuk pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). |
||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan DJP. |
||||
| D. | Dasar Hukum
|
||||
| E. | Materi
|
||||
| F. | Lain-lain
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
