KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/PMK.03/2015
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI
DASAR PENGENAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk
rekaman suara dan gambar, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 56/PMK.03/2015
diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan
|
| 2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 24 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 950
