Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 121/PMK.03/2015

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/PMK.03/2015

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI
DASAR PENGENAAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
    pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk
    rekaman suara dan gambar, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
    Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
    tentang Nilai Lain
    Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
    tentang Nilai Lain
    Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 56/PMK.03/2015
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan
sebagai berikut:

  1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak
    adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk
    pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah
    Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. dihapus;
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil
    rata-rata per judul film;
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar
    harga jual eceran
  6. untuk
    Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
    semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
    pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  7. untuk penyerahan
    Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
    penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan
    atau harga perolehan;
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui
    pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang
    perantara dengan pembeli;
  9. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru
    lelang adalah harga lelang;
  10. untuk
    penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari
    jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  11. untuk
    penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan
    wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan
    sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian
    komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10%
    (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya
    ditagih;
  12. dihapus;
  13. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi
    (freight forwarding)
    yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat
    biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari
    jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan
Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 950
error: Content is protected