Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 01/PJ.01/2015

PENDAFTARAN ULANG KONSULTAN PAJAK DAN PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

 

19 Maret 2015

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 01/PJ.01/2015

TENTANG

PENDAFTARAN ULANG KONSULTAN PAJAK DAN
PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.03/2014
tentang Konsultan Pajak (PMK 111/2014)
yang berlaku
mulai tanggal 9 Desember 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 31 angka 4 PMK 111/2014
    disebutkan bahwa
    Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak
    sebelum PMK
    111/2014 berlaku (dalam hal ini Surat Izin Praktik
    Konsultan Pajak diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 485/KMK.03/2003
    tentang Konsultan Pajak) wajib melakukan
    PENDAFTARAN ULANG paling lambat 6 bulan setelah PMK 111/2014
    berlaku
    (paling lambat tanggal 8 Juni 2015).
  2. Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014
    disebutkan bahwa
    Konsultan Pajak yang TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN ULANG, Surat Izin
    Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
  3. Berdasarkan Pasal 31 angka 8 PMK 111/2014
    disebutkan bahwa
    PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK dimulai 6 (enam) bulan sejak
    berlakunya PMK
    111/2014 (pendaftaran dimulai pada tanggal 9 Juni 2015).

Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001

error: Content is protected