KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.03/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG NILAI LAIN
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan
pajak
atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013; - bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan
dalam
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa biro perjalanan
atau jasa biro pariwisata perlu mengubah ketentuan mengenai penggunaan
nilai lain atas penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro
pariwisata; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai
Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
38/PMK.011/2013,
diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 2 huruf k diubah dan huruf l dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai
|
| 2. | Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah, serta huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
tidak dapat dikreditkan. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 18 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 412
