JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 10/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa jalan tol, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol;
Mengingat
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010
tentang
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA JALAN TOL.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. - Pengusaha Jalan Tol adalah badan usaha di bidang jalan tol
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang jalan tol. - Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak. - Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual,
penggantian,
nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak yang terutang. - Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak. - Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan
suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang,
fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. - Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem
jaringan
jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar
tol. - Jasa Jalan Tol adalah kegiatan pelayanan yang
diselenggarakan
oleh Pengusaha Jalan Tol yang menyebabkan tersedianya fasilitas jalan
tol untuk dipakai oleh pengguna jalan tol. - Tanda Pembayaran atau Karcis Tol yang selanjutnya disebut
Karcis
Tol adalah bukti pungutan atau pembayaran tol yang diterbitkan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol.
| (1) | Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol. |
| (2) | Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Jalan Tol adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. |
| (1) | Pengusaha Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
| (2) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol. |
| (2) | Karcis Tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
| (3) | Karcis Tol yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, NPWP Pengusaha Jalan Tol, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. |
| (4) | Dalam hal nilai Karcis Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dalam Karcis Tol wajib disebutkan nilai Karcis Tol tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
| (5) | Nilai Karcis Tol yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dihitung sebesar 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari nilai Karcis Tol. |
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1
April 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
