KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.03/2015
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN
PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 16 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi
utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, diperlukan
instrumen kebijakan di bidang perpajakan; - bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan
kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan
Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5268); - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALl DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 16 TAHUN 2009.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009. - Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. - Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak
atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang KUP. - Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas
sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar
oleh Wajib Pajak.
| (1) | Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. |
| (2) | Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. |
| (1) | Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) | Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
| (3) | Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
| (4) | Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. |
| (5) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. |
| (6) | Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
| (7) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua. |
| (1) | Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut. |
| (2) | Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi:
Direktur |
| (3) | Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
| (4) | Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. |
| (5) | Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. |
| (6) | Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tindakan
penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian
permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.
| (1) | Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal:
|
| (2) | Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
| (3) | Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. |
| (4) | Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak. |
Dokumen berupa:
- Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); - Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan - Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3),
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 257
