24 Februari 2015
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 03/PJ.09/2015
NOMOR : PENG – 03/PJ.09/2015
TENTANG
PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
(SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK 2014
Dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Tahun Pajak 2014, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada seluruh pemberi kerja (pengusaha) agar segera
membuat
bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada
seluruh pegawai di unit kerja masing-masing
sebagai kelengkapan
untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; - Kepada seluruh Bendahara Gaji di lingkungan
Kementerian/Lembaga
serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI agar segera membuat
bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) dan memberikannya
kepada seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing sebagai
kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi; - Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor
Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
terdekat atau Kring Pajak 1500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 24 Februari 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
Wahju K Tumakaka
NIP 195809181981011001
