Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 03/PJ.09/2015

PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2014

 

 24 Februari 2015

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 03/PJ.09/2015

TENTANG

PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
(SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK 2014

Dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Tahun Pajak 2014, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepada seluruh pemberi kerja (pengusaha) agar segera
    membuat
    bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada
    seluruh pegawai di unit kerja masing-masing
    sebagai kelengkapan
    untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
  2. Kepada seluruh Bendahara Gaji di lingkungan
    Kementerian/Lembaga
    serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI agar segera membuat
    bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) dan memberikannya
    kepada seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing sebagai
    kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi;
  3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor
    Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
    terdekat atau Kring Pajak 1500200.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

Jakarta, 24 Februari 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

t.t.d

Wahju K Tumakaka
NIP 195809181981011001

error: Content is protected