JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 03/PJ/2015
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menyesuaikan sistem administrasi
perpajakan
dengan perkembangan teknologi informasi serta untuk
meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan kepada Wajib
Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf e Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan
(SPT), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan. - Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. - SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
- Aplikasi SPT Elektronik adalah perangkat lunak yang dapat
digunakan untuk membuat SPT Elektronik. - Aplikasi e-SPT adalah Aplikasi SPT Elektronik yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. - e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh
Direktorat
Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik
dengan Direktorat Jenderal Pajak. - Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi. - Kode verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau
kombinasi
angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses penyampaian
SPT Elektronik. - Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai
status SPT Elektronik yang disampaikan melalui saluran
tertentu. - Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah
sertifikat
yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam
transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. - Penyalur SPT Elektronik adalah badan yang ditunjuk oleh
Direktur
Jenderal Pajak sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT
melalui saluran tertentu ke Direktorat Jenderal Pajak. - Saluran suara digital adalah sarana penyampaian SPT
Elektronik
melalui interaksi antara Wajib Pajak dengan sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak menggunakan suara Wajib Pajak dan/atau nada tombol papan
kunci (keypad) telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak. - Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima
Elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal
penyampaian SPT Elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal
Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib
Pajak,
tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik dan Nomor Transaksi
Pengiriman serta nama Penyalur SPT Elektronik, yang tertera pada hasil
cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik
dilakukan melalui Penyalur SPT Elektronik, yang berfungsi sebagai tanda
terima penyampaian SPT Elektronik. - Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN
adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul
Penerimaan Negara.
| (1) |
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) | SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
|
| (3) | Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, menyampaikan SPT Elektronik tersebut ke KPP dengan cara:
|
| (4) | Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
| (1) | Batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT secara umum. |
| (2) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat. |
| (1) |
Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
| (2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, selain harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, juga harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik. |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Elektronik yang
telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam
bentuk elektronik.
Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik:
- secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa
ekspedisi/kurir; - melalui laman Direktorat Jenderal Pajak;
- melalui Penyalur SPT Elektronik;
- melalui saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; - melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus
antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-Filing)
Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013
tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/2008
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014
tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara
e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id );
dan - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2014
tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara
e-Filing dan Merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
