Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 01/PJ/2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/ PEMUNGUTANNYA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 01/PJ/2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam melaporkan dan
    mempertanggungjawabkan penghitungan pemotongan/pemungutan Pajak
    Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) serta untuk melaksanakan ketentuan
    Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
    tentang Surat
    Pemberitahuan (SPT);
  2. bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Peraturan
    Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23
    dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya tidak cukup
    menampung data identitas Wajib Pajak dan informasi yang diperlukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
    Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
    Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
    Pemotongan/Pemungutannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
    Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4914);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun
    2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4174);
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak
    Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat
    Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
    236, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4039);
  6. Peraturan
    Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak
    Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4040);
  7. Peraturan
    Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak
    Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4837);
  8. Peraturan
    Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah
    Nomor 40 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009
    Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5014);
  9. Peraturan
    Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak
    Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada
    Anggota Koperasi Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4981);
  10. Peraturan
    Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4982) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 100
    Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
    Nomor 259,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 5488);
  11. Peraturan
    Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak
    Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh wajib Pajak Orang
    Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4985);
  12. Peraturan
    Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak
    Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4988);
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
    tentang
    Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
    tentang
    Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan atas Penghasilan dan Persewaan
    Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996
    tentang Norma
    Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan
    Pelayaran Dalam Negeri;
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996
    tentang Norma
    Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan
    Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008
    tentang Tata Cara
    Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008
    tentang Tata
    Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009;
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2008
    tentang Tata
    Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor,
    Penerimaan Negara dalam Rangka Eskpor, Penerimaan Negara atas Barang
    Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal dari Pengenaan Denda
    Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu;
  20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
    tentang Jenis
    Jasa Lain sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2
    Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun
    2008;
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
    tentang Wajib
    Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli
    atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
  22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008
    tentang
    Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan
    atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3c)
    Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
    Pajak Luar Negeri;
  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
    tentang
    Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas
    Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
    Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;
  24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
    tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  25. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
    tentang
    Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-53/PJ/2009;
  26. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001
    tentang
    Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri
    yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
  27. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas
    Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;
  28. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013
    tentang
    Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
    Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti
    Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  29. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-24/PJ/2013;
  30. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal
    4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal
    22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2),
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23
DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA.

Pasal I

  1. Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak
    Nomor PER-53/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta
    Bukti Pemotongan/Pemungutannya diubah dengan Lampiran I Peraturan
    Direktur Jenderal ini.
  2. Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Penghasilan
    Final Pasal 4 Ayat (2) untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan
    Direktur Jenderal ini yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan
    Direktur Jenderal ini, dilakukan dengan menggunakan formulir Lampiran I
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-53/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti
    Pemotongan/Pemungutannya
Pasal II

(1) Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I angka 1 dapat berbentuk:

  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. dokumen elektronik.
(2) Dalam
hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2)
disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan
ukuran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat
(2) sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I Peraturan Direktur Jenderal
ini tidak boleh diubah.
(3) Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) dalam
bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh Pemotong yang melakukan
pemotongan dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua
puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;
(4) Dalam
hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2)
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, Pemotong harus menggunakan
aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sejak Masa Pajak Maret 2015.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MARDIASMO

error: Content is protected