Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 33/PJ/2014

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 33/PJ/2014
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keyakinan dan kepastian hukum
dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas penyerahan
Barang Kena Pajak melalui juru lelang, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
Pajak;
      
     
     
     
     
       
Mengingat  :

PER-10/PJ/2010
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ./2011;

      
     
     
     
     
       

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR
PAJAK.
      
     
     
     
     
       

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010
tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-27/PJ./2011
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
adalah:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan
    persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan
    satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang
    dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung
    terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang
    dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan
    Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh
    perusahaan telekomunlkasi;
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau
    Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
    angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk
    penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan
    Iistrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak
    Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan
    satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor
    Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor
    Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan
    identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok
    Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak,
    Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti
    pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai  yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama,
    alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu
    kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk
    impor Barang Kena Pajak;
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan
    Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
    Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  11. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum;
  12. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa
    Kena Pajak oleh perantara efek; dan
  13. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh
    perbankan;
  14. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan
    Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang
    disertai dengan Risalah Lelang.

      
     
       

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2014
Plt.DIREKTUR JENDERAL,
      
     
     
     
     
       
ttd.
      
     
     
     
     
       
MARDIASMO
NIP 195805101983031004 

error: Content is protected