KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 255/PMK.03/2014
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; - bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, terhadap ketentuan yang tidak diatur
dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009; - bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan kepastian
hukum bagi Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan
Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN
PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB. - Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah
bumi dan/atau bangunan. - Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah
subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. - Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB. - Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP
PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau
selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang
terutang. - Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB yang selanjutnya
disingkat SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah
kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang. - Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari,
menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan PBB. - Penelitian PBB adalah serangkaian kegiatan pengujian
pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh
dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan
Wajib Pajak. - Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menilai tingkat ketidakpatuhan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang
mengindikasikan potensi penerimaan PBB.
| (1) | Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Penelitian PBB. |
||||||||||||||||||
| (2) | SKP PBB diterbitkan dalam hal terdapat PBB yang seharusnya terutang berdasarkan:
|
||||||||||||||||||
| (3) | Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan SKP PBB dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
| (1) | Jumlah PBB yang terutang dalam SKP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak. |
| (2) | Tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB dalam hal berdasarkan
hasil Penelitian PBB terhadap kebenaran pembayaran PBB terdapat
kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
| (1) | SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SKKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. |
| (2) | Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Penelitian PBB. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- bentuk dan isi nota penghitungan; dan
- bentuk dan isi SKP PBB dan SKKP PBB,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap penerbitan SKP PBB
dan SKKP PBB yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan
ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 30 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2010
