Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 243/PMK.03/2014

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 243/PMK.03/2014

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 

  1. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi surat pemberitahuan
    serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan telah diatur
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000;
  2. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi surat
    pemberitahuan, serta tata cara pengambilan, pengisian, penandatanganan,
    dan penyampaian Surat Pemberitahuan telah diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
    Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
    Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  3. bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak Pajak Penghasilan
    tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat
    Pemberitahuan Pajak Penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007;
  4. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan
    pengolahan Surat Pemberitahuan telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007;
  5. bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak tertentu yang
    dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena
    tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang
    ditentukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007;
  6. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, dan menyesuaikan
    dengan perkembangan teknologi informasi, serta untuk memenuhi kewajiban
    penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak, perlu mengatur
    kembali ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT);
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta untuk
    melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1a), ayat (1b), ayat (2), ayat
    (3c),  ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), Pasal 4 ayat
    (5), Pasal 6  ayat (2), dan Pasal 7 ayat (2) huruf h Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat
    (7) Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) ;

 
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5268) ;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
    Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
    disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
  5. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut PPN adalah
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
  6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut
    PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang PPN.
  7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
    pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
    dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  8. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
    surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
    dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
    dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan.
  9. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
    Tahun Pajak.
  10. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
  11. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan
    yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis
    tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal Pajak.
  12. Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
    untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya
    termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.

 

BAB II
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Pasal 2

(1) Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(2) Wajib
Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta
lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan
keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
BAB III
JENIS, BENTUK, DAN ISI SPT

Bagian Kesatu
Jenis dan Bentuk SPT

Pasal 3

(1) SPT
meliputi:

a. SPT
Tahunan PPh; dan
b. SPT
Masa yang terdiri dari:

  1. SPT Masa PPh;
  2. SPT Masa PPN; dan  
  3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
(2) SPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

  1. formulir kertas (hardcopy); atau
  2. dokumen elektronik.

 

Bagian Kedua
Isi SPT

Pasal 4

(1) SPT
paling sedikit memuat:

  1. jenis pajak;
  2. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang
    bersangkutan; dan
  4. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
(2) SPT
Tahunan PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga memuat data mengenai:

  1. jumlah peredaran usaha;
  2. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan
    merupakan objek pajak;
  3. jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  4. jumlah pajak yang terutang;
  5. jumlah kredit pajak;
  6. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  7. jumlah harta dan kewajiban;
  8. tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  9. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib
    Pajak.
(3) SPT
Masa PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memuat data mengenai:

  1. jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang,
    dan/atau jumlah pajak dibayar;
  2. tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
  3. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib
    Pajak.
(4) SPT
Masa PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memuat data mengenai:

  1. jumlah penyerahan;
  2. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  3. jumlah Pajak Keluaran;
  4. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  5. jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  6. tanggal penyetoran; dan
  7. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib
    Pajak.
(5) SPT
Masa PPN bagi Pemungut PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), juga memuat data mengenai:

  1. jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  2. jumlah pajak yang dipungut;
  3. jumlah pajak yang disetor;
  4. tanggal pemungutan;
  5. tanggal penyetoran; dan
  6. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib
    Pajak.
Pasal 5

(1) SPT
terdiri dari SPT induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan.
(2) Ketentuan
mengenai lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk
SPT bagi Wajib Pajak tertentu.
(3) SPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan
dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

 

BAB IV
TEMPAT DAN CARA PENGAMBILAN SPT
 
Pasal 6

(1) SPT
berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung
di Kantor Pelayanan Pajak dan tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(2) SPT
berbentuk dokumen elektronik dapat diambil secara langsung oleh
Wajib Pajak atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
BAB V
PENYAMPAIAN SPT

Bagian Kesatu
Penandatanganan SPT

Pasal 7

(1) SPT
yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib
Pajak.
(2) Dalam
hal SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPT harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Penandatanganan
SPT dilakukan dengan cara:

  1. tanda tangan biasa;
  2. tanda tangan stempel; atau
  3. tanda tangan elektronik atau digital.
(4) Tanda
tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bagian Kedua
Tempat dan Cara Penyampaian

Pasal 8

(1) Penyampaian
SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain.
(2) Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:

  1. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
    bukti pengiriman surat; atau
  2. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(3) Atas
penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2)
huruf b diberikan bukti penerimaan.
(4) Bukti
pengiriman surat untuk penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dianggap sebagai bukti penerimaan
sepanjang SPT tersebut lengkap.
(5) Tanggal
pengiriman surat yang tercantum dalam bukti pengiriman surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap sebagai tanggal penerimaan
sepanjang SPT tersebut lengkap.
Bagian Ketiga
Batas Waktu Penyampaian

Pasal 9

(1) Wajib
Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan
setelah akhir Tahun Pajak.
(2) Wajib
Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pasal 10

(1) Wajib
Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran
pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh,
wajib melaporkan:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
  3. PPh Pasal 15 yang dipotong;
  4. PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
  5. PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
  6. PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
    dan/atau
  7. PPh Pasal 25 dibayar,

dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
Masa Pajak berakhir.

(2) Ketentuan
mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap
berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang
dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
(3) Wajib
Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat
validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
(4) Wajib
Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh
Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang
melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi
dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT
Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Wajib
Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh
Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(6) Bendahara
wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir.
(7) Pengusaha
Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang
terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan
SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(8) Pemungut
PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah
dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(9) Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam
satu SPT Masa, wajib menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh)
hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

  

Pasal 11

(1) Pemungut
Pajak PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor wajib
melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari
kerja terakhir minggu berikutnya.
(2) Orang
pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib
melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri yang telah
disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut,
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Orang
pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib
melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
yang  telah
disetor, dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi
atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan
berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Pasal 12

(1) Dalam
hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling
lambat pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari
libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari
Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan
Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

 

Bagian Keempat
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Pasal 13

(1) Wajib
Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) untuk paling
lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan
cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
(2) Pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam
bentuk dokumen elektronik.
Pasal 14

(1) Pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan
dilampiri:

  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)
    Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. laporan keuangan sementara; dan
  3. Surat
    Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan
    dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan
    pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan
    pembayaran pajak.
(2) Pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
kuasa Wajib Pajak.
(3) Dalam
hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh
kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

  

Pasal 15

(1) Pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
disampaikan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain.
(2) Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:

  1. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
    bukti pengiriman surat; atau
  2. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
    Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(3) Ketentuan
mengenai bukti penerimaan SPT sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara
mutatis mutandis terhadap bukti penerimaan penyampaian pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan.
Pasal 16

(1) Pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan
merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
(2) Apabila
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada
Wajib Pajak.
Bagian Kelima
Sanksi Administrasi atas
Tidak atau Terlambat Menyampaikan SPT

Pasal 17

(1) Apabila
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas
waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat
(1) Undang-Undang KUP.
(2) Pengenaan
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan
    kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai
    warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi
    di Indonesia;
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha
    lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya
    diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. Wajib Pajak lain.
(3) Wajib
Pajak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h adalah
Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang
telah ditentukan karena:

  1. kerusuhan massal;
  2. kebakaran;
  3. ledakan bom atau aksi terorisme;
  4. perang antarsuku;
  5. kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan
    negara atau perpajakan; atau
  6. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur
    Jenderal Pajak.
(4) Penetapan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Keenam
Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang
Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh

Pasal 18

(1) Wajib
Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT.
(2) Wajib
Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib
    Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau
    memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
    kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
(3) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan
dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Orang Pribadi.
(4) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Bagian Ketujuh
SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Pasal 19

(1) SPT
dianggap tidak disampaikan apabila:

  1. SPT tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 7;
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau
    dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
  3. SPT
    yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah
    berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib
    Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT disampaikan setelah
    Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan
    bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
(2) Dalam
hal SPT dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak.
(3) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimulai pada:

  1. tanggal
    Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak,
    wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
    Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan; atau
  2. tanggal Wajib Pajak,
    wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang
    telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan
    sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam
    Rangka Pemeriksaan Kantor.
(4) Pemeriksaan
bukti permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan
Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau
pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.
BAB VI
PEMBETULAN SPT

Pasal 20

(1) Wajib
Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan:

  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Verifikasi
    dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak;
  2. penyampaian
    surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,
    pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak; atau
  3. penyampaian  pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
    Permulaan.
(2) Pernyataan
tertulis dalam pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah
disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang
bersangkutan membetulkan SPT.
(3) Dalam
hal pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan
rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2
(dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(4) Dalam
hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal
yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan
tersebut, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(5) Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(6) Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

 

BAB VII
PENGOLAHAN SPT
 
Pasal 21

Terhadap SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan
pengolahan yang meliputi:

  1. Penelitian SPT; dan
  2. perekaman SPT.
Pasal 22

Berdasarkan hasil Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a berlaku ketentuan dalam hal:

  1. SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan
    lengkap kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan; atau
  2. SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan
    tidak lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi
    kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
    bidang perpajakan

 

Pasal 23

Terhadap SPT yang sudah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan perekaman SPT ke dalam basis data
perpajakan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan
dari:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
    tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau
    Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
    Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
    Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
    tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari
    Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; dan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
    tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi
    Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan
    dalam Jangka Waktu yang Ditentukan,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
    tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau
    Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
    Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
    Pemberitahuan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
    tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari
    Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
    tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi
    Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan
    dalam Jangka Waktu yang Ditentukan; dan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
    Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
    Pemberitahuan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT;
  2. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam
    SPT;
  3. tempat dan cara lain pengambilan SPT;
  4. tata cara penandatanganan SPT;
  5. tata cara penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan
    SPT Tahunan;
  6. tata cara pembetulan SPT; dan
  7. tata cara penelitian, pengelompokan, perekaman, dan
    pengelolaan SPT,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1974
error: Content is protected