Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Lainnya
No. S - 9078/PB/2014

PEMBUKAAN LOKET LAYANAN PENERIMAAN NEGARA PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014

 

29 Desember 2014

SURAT DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN
NOMOR S – 9078/PB/2014

TENTANG

PEMBUKAAN LOKET LAYANAN PENERIMAAN NEGARA PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2014

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Sehubungan dengan pengamanan penerimaan negara Tahun Anggaran 2014 dan
untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat (Wajib Pajak/Wajib
Bayar/Wajib Setor) dalam menunaikan kewajibannya, dengan ini diminta
agar Saudara membuka loket layanan (teller) penerimaan negara di
seluruh kantor cabang bank/pos persepsi baik melalui MPN G1 maupun MPN
G2 pada tanggal 31 Desember 2014 yang semula sampai dengan pukul 15.00
waktu setempat menjadi pukul 18.00 waktu setempat.

Pelimpahan atas penerimaan negara ke Sub RKUN KPPN/PKN dan penyampaian
LHP ke KPPN mitra kerja agar berpedoman pada surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan nomor S-9036/PB.3/2014 tanggal 29 Desember 2014.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,

ttd.

Marwanto Harjowiryono
NIP 195906061983121001

Tembusan:

  1. Menteri Keuangan RI
  2. Kepala Departemen Pengelolaan Pinjaman dan Transaksi
    Pemerintah, Bank Indonesia
  3. Direktur Jenderal Pajak
  4. Direktur Jenderal Anggaran
  5. Direktur Jenderal Bea Cukai
  6. Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
error: Content is protected