KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 223/PMK.011/2014
TENTANG
KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5271);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK
DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. - Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi. - Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. - Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan. - Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan
komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
| (1) | Jasa tertentu dalam kelompok jasa Pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) | Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (1) | Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal. |
| (2) | Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal. |
Rincian jasa Penyelenggaraan Pendidikan, baik Pendidikan Formal,
Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. - Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa Penyelenggaraan
Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. - Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan
pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri.
| (1) | Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. |
| (2) | Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. |
Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebagai berikut:
- jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal,
pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk
dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4; - jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa
penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan
yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5; atau - jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1899
