Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 29/PJ/2014

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 29/PJ/2014

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi penerimaan dan
    pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan serta memberikan
    kepastian
    hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian
    Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. bahwa perlu pengaturan secara khusus mengenai tata cara
    penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang
    Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
    Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
    perlu menetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
    Surat Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000
    tentang Bentuk
    dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen
    yang
    Harus Dilampirkan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
    Pemberitahuan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001
    tentang
    Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam
    Surat Pemberitahuan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
    Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-19/PJ/2014;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN
PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan
    Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
    surat
    yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
    dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
    pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT
    Tahunan
    adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian
    tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan
    Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS)
    dan
    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan
    SPT
    1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
  4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    Sangat
    Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT
    Tahunan
    yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
    mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan
    bebas
    dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari
    Rp60.000.000,00
    (enam puluh juta rupiah) setahun.
  5. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT
    Tahunan
    adalah data SPT Tahunan dalam bentuk elektronik yang dibuat
    oleh
    Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
    disediakan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak.
  6. SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen
    SPT
    Tahunan Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT
    Tahunan Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
    kuasanya, telah dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan
    dan/atau dokumen yang disyaratkan, serta, dalam hal e-SPT
    Tahunan,
    e-SPT Tahunan dapat diproses dalam sistem informasi pada Direktorat
    Jenderal Pajak.
  7. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Elektronik yang
    dilakukan secara on-line yang real time melalui saluran
    tertentu
    yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  8. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut TPT
    adalah
    tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor
    Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
    dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  9. Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan
    Surat
    Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat
    digunakan untuk menerima SPT Tahunan dan/atau e-SPT Tahunan.
  10. Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang
    dapat
    dibaca oleh sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
  11. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan
    yang diberikan petugas penerima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
  12. Pengolahan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang
    meliputi penelitian dan perekaman SPT Tahunan.
  13. Pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
    kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian NPWP yang
    tertera pada SPT Tahunan dengan data sistem informasi
    pada Direktorat Jenderal Pajak.
  14. NPWP tidak valid adalah NPWP yang tertera pada SPT Tahunan
    tidak
    sesuai dengan data sistem informasi pada Direktorat Jenderal
    Pajak.
  15. Proses validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk
    memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid.
  16. Penelitian kelengkapan SPT Tahunan adalah kegiatan yang
    dilakukan
    untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan
    lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
  17. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang
    selanjutnya
    disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan
    fungsi pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta Kantor
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
  18. Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang
    dilakukan
    untuk mengisikan sebagian atau seluruh unsur SPT Tahunan ke
    dalam
    basis data perpajakan dengan cara antara lain
    merekam, uploading,
    dan/atau memindai (scanning).
  19. Uploading adalah kegiatan memindahkan data/informasi
    digital dari
    media elektronik/jaringan komunikasi data ke sistem informasi
    pada
    Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2

(1) Wajib
Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:

  1. langsung;
  2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. dikirim
    melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
    pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
    terdaftar; atau
  4. e-Filing.
(2) Penyampaian
SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Penyampaian
SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib
Pajak terdaftar, dalam hal:

  1. SPT Tahunan lebih bayar;
  2. SPT Tahunan pembetulan;
  3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu
    penyampaian SPT;
  4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT; dan/atau
  5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
(4) Penyampaian
SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya.
(5) Penyampaian
SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c
dilakukan dalam amplop tertutup yang telah diberikan
label lembar
informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:

  1. Nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Tahun Pajak;
  4. Status SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
  5. Jenis SPT Tahunan (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan
    Ke-…);
  6. Nomor Telepon;
  7. Pernyataan; dan
  8. Tanda Tangan Wajib Pajak.
Pasal 3

(1) Terhadap
SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf
c,
dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT
Tahunan.
(2) Apabila
berdasarkan pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diketahui NPWP tidak valid:

  1. Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan
    memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
    Pajak terdaftar;
  2. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
    melakukan proses validasi NPWP; dan
  3. kepada Wajib Pajak diberikan pemberitahuan.
Pasal 4

SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap dalam hal:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama Wajib Pajak tidak
    dicantumkan dalam SPT Induk dengan benar, lengkap dan jelas;
  2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
    Kuasanya;
  3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi
    tidak
    dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Wajib
    Pajak Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak
    dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang
    berwenang;
  4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  5. SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan
    bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
  6. SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran pada
    Formulir atau Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang
    Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV pada
    Peraturan Direktur Jenderal ini;
  7. Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan
    Daftar
    Susunan Anggota Keluarga” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
    dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  8. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar
    Susunan
    Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan
    dilampirkan
    tetapi diisi tidak lengkap;
  9. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada
    Lampiran IV
    butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau
    butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal ini yang
    diisi tidak lengkap;
  10. SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang
    disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan media
    elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan;
  11. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan
    menggunakan
    media elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT
    Induk
    hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  12. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan
    menggunakan
    media elektronik tetapi tidak dapat di-load pada aplikasi
    sistem
    informasi pada Direktorat Jenderal Pajak;
  13. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan
    menggunakan
    media elektronik tetapi elemen-elemen datanya tidak diisi atau
    diisi tetapi tidak lengkap; atau
  14. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan melalui
    e-Filing
    tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi
    tetapi
    tidak lengkap.
Pasal 5

(1) Dalam
hal SPT Tahunan disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar, petugas penerima SPT Tahunan melakukan penelitian
kelengkapan SPT.
(2) Dalam
hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat
Sederhana (Formulir 1770 SS) disampaikan secara langsung oleh
Wajib Pajak, petugas penerima SPT Tahunan melakukan penelitian
kelengkapan SPT tanpa melihat tempat terdaftarnya Wajib Pajak.
(3) Berdasarkan
penelitian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2):

  1. apabila SPT Tahunan lengkap, maka SPT diterima dan
    kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
  2. apabila
    SPT Tahunan tidak lengkap, maka SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib
    Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
(4) Dalam
hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan selain SPT 1770 SS
Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, yang disampaikan secara
langsung
oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT
Tahunan
tersebut, maka petugas penerima SPT Tahunan memberikan tanda
terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT.
(5) Penelitian
kelengkapan terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(6) Terhadap
SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi
atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf
b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat
dianggap
sebagai tanda terima dan tanggal penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT
Tahunan tersebut telah lengkap.

 

Pasal 6

(1) Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan, terhadap SPT Tahunan
Pembetulan tersebut, Account Representative KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar melakukan:

a. penelitian
kelengkapan SPT; dan
b. penelitian
syarat pembetulan SPT Tahunan yaitu:

  1. belum disampaikan surat pemberitahuan hasil
    Verifikasi;
  2. belum
    disampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak,
    wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa
    dari
    Wajib Pajak;
  3. belum disampaikan surat pemberitahuan
    Pemeriksaan Bukti
    Permulaan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau
    anggota
    keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
  4. dalam hal pembetulan
    menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan
    paling
    lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; atau
  5. dalam hal Wajib
    Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan
    karena menerima
    surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
    Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
    Kembali
    Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya,
    yang
    menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang
    telah
    dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan
    dibetulkan
    tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga)
    bulan
    setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat
    Keputusan Keberatan,
    Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan
    Peninjauan Kembali;
(2) Berdasarkan
penelitian kelengkapan SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):

  1. apabila
    SPT Tahunan Pembetulan lengkap dan memenuhi syarat penyampaian SPT
    Tahunan Pembetulan, maka SPT Tahunan Pembetulan diterima dan
    kepada
    Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
  2. apabila SPT Tahunan
    Pembetulan tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat
    penyampaian SPT
    Tahunan Pembetulan, maka SPT Tahunan Pembetulan dikembalikan kepada
    Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
Pasal 7

(1) Apabila
berdasarkan penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) atau penelitian kelengkapan SPT Tahunan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), SPT Tahunan
dinyatakan
tidak lengkap, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat
permintaan kelengkapan SPT Tahunan beserta formulir surat
jawaban
atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(2) Apabila
diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos
atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c
bukan merupakan SPT Tahunan, amplop SPT Tahunan beserta isinya
tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai
pemberitahuan
bahwa bukti pengiriman dimaksud tidak berlaku sebagai bukti
penerimaan SPT Tahunan.
(3) Atas
permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan
kelengkapan SPT Tahunan.
(4) Dalam
hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai
dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai
kepada
Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak,
jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT
Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya kembali surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan
dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh Kantor
Pelayanan Pajak.
(5) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4)
Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, Kantor
Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib
Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Pasal 8

(1) Terhadap
SPT Tahunan:

  1. yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT
    Tahunan dan dinyatakan lengkap; atau
  2. yang
    telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan serta penelitian
    syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan dan dinyatakan
    lengkap serta
    memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan,

dilakukan perekaman
dalam rangka penerimaan SPT Tahunan.

(2) Apabila
berdasarkan perekaman terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diketahui bahwa:

  1. SPT
    Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun
    sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan
    Wajib
    Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  2. SPT Tahunan disampaikan
    setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
    atau menerbitkan
    surat ketetapan pajak,

Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT
Tahunan
dianggap tidak disampaikan.

(3) Apabila
berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui
bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu
kali,
maka SPT Tahunan yang disampaikan dianggap bukan SPT Tahunan
dan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Pasal 9

(1) Terhadap
SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada
Pasal 8 ayat (1), dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
(2) Terhadap
SPT Tahunan 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, perekaman
isi SPT Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor
Pelayanan Pajak penerima.
(3) Terhadap
SPT Tahunan selain SPT 1770 SS dan SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak
2014, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor
Pelayanan
Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 10

(1) Lembar
informasi amplop SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Tanda
Terima SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, Pasal 5
ayat (4), dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuat dengan
menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(3) Lembar
penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Lampiran
pada Formulir dan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f atau Lampiran
Khusus
sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf i adalah sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012
tentang Tata Cara
Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2015.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected