| A. |
Umum |
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait
pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46 Tahun 2013) tentang
Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu ditetapkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan
ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu.
|
| B. |
Maksud dan Tujuan |
|
1. |
Penetapan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk
memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. |
|
2. |
Penetapan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar
pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu dapat berjalan dengan baik dan terdapat
keseragaman dalam pelaksanaannya.
|
| C. |
Ruang Lingkup |
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini meliputi Wajib
Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha
tetap yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan
dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto
tidak melebihi Rp 4.800.000.000.00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
|
| D. |
Dasar |
|
1. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009; |
|
2. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2008; |
|
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; |
|
4. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
tentang Tata Cara
Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. |
|
5. |
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013
tentang Tata
Cara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM); |
|
6. |
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2013
tentang
Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
|
| E. |
Materi |
|
1. |
Penghasilan
yang dikenai PP
46 Tahun 2013. |
|
|
- Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Pajak
Penghasilan dijelaskan bahwa aliran penghasilan bagi Wajib Pajak dapat
dikelompokkan menjadi:
| 1) |
penghasilan
dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris,
aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya; |
| 2) |
penghasilan
dari usaha dan kegiatan; |
| 3) |
penghasilan
dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak
gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan
harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan |
| 4) |
penghasilan
lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. |
- Dengan demikian penghasilan yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan
PP
46 Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari
kegiatan usaha, kecuali:
| 1) |
penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan bebas
sebagaimana dimaksud dalam PP
46 Tahun 2013; |
| 2) |
penghasilan
yang diterima atau diperoleh di luar negeri; |
| 3) |
penghasilan
yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang barsifat final
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan |
| 4) |
penghasilan
yang dikecualikan sebagai objek pajak. |
|
|
2. |
Penentuan
saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan. |
|
|
- Penentuan saat beroperasi secara komersial
sebagaimana dimaksud
dalam PP
46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak
melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali bagi
Wajib Pajak yang bergerak di sektor:
| 1) |
jasa,
adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau
saat diterima atau diperolehnya pendapatan/ penghasilan; dan/atau |
| 2) |
dagang
dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan
barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan. |
- Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak
Penghasilan yarg
bersifat final berdasarkan PP
46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang
baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan
berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak
setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.
- Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara
komersial sebagaimana
dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum
Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak beroperasi secara komersial.
- Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
beroperasi secara komersial
sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi
secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan
tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai
dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi
secara komersial.
- Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat
final berdasarkan PP
46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan sebagaimana
dimaksud pada huruf b untuk Tahun Pajak selanjutnya, ditentukan
berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
- Contoh:
| 1) |
Wajib
Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru
beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru
beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun
Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi
secara komersial 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 dan diteruskan
sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada
Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak
2014. |
| 2) |
Wajib
Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru
beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Karena baru
beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun
Pajak 2013 (jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara
komersial 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013). Untuk
pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2014 memperhatikan
besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2013. |
| 3) |
Wajib
Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru
beroperasi secara komersiai pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru
beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun
Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi
secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan
diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak
Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran
bruto Tahun Pajak 2014. |
| 4) |
Wajib
Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru
beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru
beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun
Pajak
2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara
komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan
sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada
Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak
2014 |
|
|
3. |
Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan.
- Atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan
atau lembaga
nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang
penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa
lebih tersebut bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Dalam hal ketentuan persyaratan penanaman kembali
sisa lebih
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi, maka atas sisa lebih
tersebut merupakan objek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Dengan demikian perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak
badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang
penelitian dan pengembangan mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
|
|
4. |
Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak reksa dana.
- Reksa dana adalah suatu bentuk kegiatan usaha yang
melakukan penghimpunan dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang dapat
berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf
a, maka aliran penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak reksa dana
termasuk dalam
Kategori penghasilan yang berasal dari usaha sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Sehingga,
dalam hal Wajib Pajak reksa dana memenuhi kriteria PP
46 Tahun 2013,
maka Wajib Pajak reksa dana dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final sesuai PP
46 Tahun 2013 beserta ketentuan pelaksanaannya.
|
|
5. |
Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan
rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman.
- Bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan
rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman yang
memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan PP
46 Tahun 2013, atas penghasilan dari usaha yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.
- Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan
pajak bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan
pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman adalah jumlah seluruh penghasilan
usaha jasa perbankan/peminjaman, antara lain:
| 1) |
pendapatan bunga, fee,
komisi, dan seluruh penghasilan yang terkait
dengan pemberian kredit/pinjaman, tidak termasuk pembayaran pokok
kredit/pinjaman; |
| 2) |
penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan
atas simpanan di bank lain, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. |
- Dalam hal Wajib Pajak bank/bank perkreditan
rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman tidak
memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan PP
46 Tahun 2013, atas penghasilan yang diterima Wajib
Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|
6. |
Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
(Wajib Pajak OPPT).
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4 800.000.000.00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang
memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT dan kriteria sebagai Wajib
Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP
46 Tahun 2013, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto
setiap bulan.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000.00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan memenuhi
kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT, maka pengenaan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif umum
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pembayaran angsuran pajaknya
mengacu pada
ketentuan Pasat 25 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu
sebesar 0.75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari
masing-masing tempat kegiatan usaha.
|
|
7. |
Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai PPAT:
| 1) |
mempunyai
persamaan kewenangen dengan
Notaris, yaitu merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan membuat
akta otentik tertentu yakni akta yang berkaitan dengan dengan
pertanahan;dan |
| 2) |
dapat
dipersamakan dengan notaris sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan pekerjaan bebas. |
- Dengan demikian perlakuan perpajakan bagi
Wajib Pajak PPAT mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
|
|
8. |
Penegasan
kembali ketentuan penyetoran dan
pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan PP
46 Tahun 2013
- Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang
ke kas negara melalui:
| 1) |
kantor
pos atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); |
| 2) |
Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) bank-bank
tertentu Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan
teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam bentuk catakan
struk ATM yang kedudukannya disamakan dengan SSP; |
paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir, |
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak
Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyampaikan SPT Masa Pajak
Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
- Ketentuan mengenai pelaporan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b
diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014, sehingga stas keterlambatan
pelaporan (sesuai tanggal validasi NTPN) masa Juli-Desember 2013 tidak
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.00
(seratus ribu rupiah).
- Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan telah
mendapatkan validasi NTPN, dianggap telah menyampaikan SPT Masa Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan tanggal pelaporan
sesuai tanggal NTPN yang tercantum pada SSP atau cetakan struk ATM.
- Wajib Pajak dengan Jumlah Pajak Penghasilan Pasat 4
ayat (2) nihil
tidak wajib melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
sebagaimana dimaksud pada huruf b
|
| F. |
Penutup
Agar pelaksanaan
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan PP
46 Tahun 2013 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
|
|
1. |
Kepala
Kator Wilayah diminta untuk
melakukan pengawasan dan sosialisasi Surat Edaran Diraktur Jenderal
Pajak ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing |
|
2. |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk
melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan PP
46 Tahun 2013 yang
dilakukan oleh Wajib Pajak. |