Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 161/PMK.03/2014

TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING
DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
serta Pejabatnya.

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional Serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 5425);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN
BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik,
    dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada
    pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi
    diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN,
    organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan
    diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf
    Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga
    Negara Indonesia.
  3. Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan
    Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa,
    badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga
    Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang
    bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
  4. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf,
    dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan
    persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau
    jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang
    merupakan Warga Negara Indonesia.
Pasal 2

(1) Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang
Kena Pajak
atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang telah
dipungut dari:

  1. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
    Negara Asing; atau
  2. Badan Internasional serta Pejabat Badan
    Internasional,

dapat dimintakan pengembalian.

(2) Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang atas impor atau perolehan kendaraan
bermotor dan telah dipungut dari Perwakilan
Negara  Asing atau Badan Internasional serta
pejabatnya dapat dimintakan pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara
penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta
Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan
Internasional.
Pasal 3

(1) Pengembalian
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing dilakukan
berdasarkan asas timbal balik.
(2) Pengembalian
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara
Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di
luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum
purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat
yang ditunjuk.
(3) Perwakilan
Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengajukan surat permintaan
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 1 (satu) tahun
sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(4) Perwakilan
Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat
mengajukan
surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas
impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa
Kena Pajak yang dilakukan lebih dari 1 (satu)
tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:

  1. permintaan pengembalian
    dimaksud tidak lebih dari 4 (empat) tahun sejak impor Barang
    Kena Pajak
    atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
  2. dilengkapi dengan pertimbangan dari Menteri Luar
    Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4

(1) Pengembalian
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b, hanya diberikan kepada Badan Internasional
yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
(2) Pengembalian
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang
Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(3) Pengembalian
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian
barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu
negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Sekretaris
Negara atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5

(1) Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat
permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada
Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris
Negara.
(2) Menteri
Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk
menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor
Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi
Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau
pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung.
(3) Bukti-bukti
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang:

  1. Asli Faktur Pajak dan/atau asli dokumen lain yang
    dipersamakan sebagai Faktur Pajak;
  2. Bukti dan/atau dokumen pembayaran; dan
  3. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh
    Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
(4) Selain
bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:

  1. Perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan
    surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor; atau
  2. Transaksi selain eceran, harus dilengkapi dengan
    fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan.
Pasal 6

 

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing melakukan penelitian
terhadap permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur
Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pengembalian
diterima secara lengkap.
(3) Dalam
hal bukti pendukung yang diberikan oleh pemohon masih kurang lengkap,
kekurangan atas bukti pendukung dimaksud dapat diminta secara
tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Menteri Luar
Negeri c.q. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler atau kepada Menteri
Sekretaris Negara c.q. Sekretaris Kementerian Sekretariat
Negara.
Pasal 7

(1) Penyelesaian
permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
dapat dilakukan tanpa menunggu jawaban konfirmasi Faktur Pajak
atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak
terlebih dahulu.
(2) Konfirmasi
Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak
dilakukan dengan mengirimkan fotokopi Faktur Pajak atau
dokumen lain ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena
Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak terdaftar.
Pasal 8

(1) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terlampaui dan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tidak
memberikan keputusan, permohonan pengembalian tersebut
dianggap dikabulkan.
(2) Atas
permohonan pengembalian yang dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama
1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Pasal 9

(1) Importir,
distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang
melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan
Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat
Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat
mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal:

  1. Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional
    serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan
    Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut
    telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah; dan
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut
    tersebut telah disetor ke kas Negara.
(2) Permohonan
pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan
dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
(3) Bukti-bukti
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

  1. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Fotokopi
    Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda
    Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing
    atau
    Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan
    Pejabat
    Badan Internasional;
  3. Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual;
  4. Fotokopi
    Faktur Pajak dari pabrikan kepada
    distributor/dealer/agen/penyalur/showroom yang didalamnya
    dicantumkan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; dan
  5. Khusus
    untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan
    jadi/completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat
    keterangan yang
    memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak importir
    kendaraan
    bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan
    bermotor dimaksud.
(4) Permohonan
pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama
12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau
penyerahan kendaraan bermotor.
(5) Atas
permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
pemohon terdaftar setelah melakukan penelitian
harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 10

Permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diterima oleh
Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
pemohon terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap
diproses sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998
tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan
Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1140
error: Content is protected