Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 162/PMK.03/2014

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING
DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
serta Pejabatnya;
      
Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5425);
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT
KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING
DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik,
    dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah
    Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang
    diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang
    diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus,
    dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf
    Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara
    Indonesia.
  3. Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan
    Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa,
    badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga
    Asing lainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan
    berkedudukan di Indonesia.
  4. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf,
    dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan
    dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di
    Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga
    Negara Indonesia.

      
     
     
     
     
     
     
     

Pasal 2

(1) Atas
impor Barang Kena Pajak oleh:

  1. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
    Negara Asing; dan
  2. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:

  1. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
    Negara Asing; dan
  2. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(3) Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:

  1. kendaraan bermotor; dan
  2. selain kendaraan bermotor.
(4) Kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah kendaraan
bermotor roda empat.
Pasal 3

 
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), dapat diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) oleh Pengusaha Kena Pajak
dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu importir, Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), industri perakitan, distributor, dealer,
sub-dealer dan showroom.
      
     
     
     
     
     
     
     

Pasal 4

(1) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta
Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan asas
timbal balik.
(2) Penerapan
asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Luar Negeri.
(3) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta
Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan dengan mempertimbangkan batas
minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang
ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri
Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

      
     
     
     
     
     
     

Pasal 5

(1) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat
(2) huruf b hanya diberikan kepada Badan Internasional yang:

  1. tidak
    termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
  2. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris
    Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kerjasama
teknik yang dilaksanakan oleh Badan Internasional yang dapat
diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi bantuan-bantuan
berupa hibah/sumbangan dari luar negeri dalam kerangka kerjasama di
bidang teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan ekonomi, tidak
termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modal asing.
(3) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Pejabat Badan Internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat
(2) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat Badan Internasional, dalam
hal:

  1. Badan Internasional tempat pejabat dimaksud bekerja
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  2. Pejabat dimaksud mendapatkan rekomendasi dari Menteri
    Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta
Pejabat Badan Internasional diberikan dengan mempertimbangkan batas
minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang
ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri
Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6

(1) Batasan
jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely
built up (CBU) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a,
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang Perwakilan Negara
Asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
(2) Batasan
jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit
dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam
keadaan jadi/completely built up (CBU) untuk Perwakilan Negara Asing
serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, tidak melebihi batasan jumlah impor
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penerapan
batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/
completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah
perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan
perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely
built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Kementerian Luar Negeri.
(4) Perwakilan
Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat
diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor kendaraan
bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), perolehan
kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri, dan/atau
perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely
built up (CBU) dengan spesifikasi teknis yang berbeda dari ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (4), setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar
Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), batasan
perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan
perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/
completely built up (CBU) yang dapat diberikan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dapat melebihi batasan jumlah impor dan perolehan
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dalam hal dilaksanakan berdasarkan asas timbal balik.
Pasal 7

(1) Batasan
jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/completely
built up (CBU) untuk Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b,
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang Badan Internasional
beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
(2) Batasan
jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit
dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam
keadaan jadi/ completely built up (CBU) yang dapat diberikan pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, adalah:

  1. 6 (enam) unit, untuk Badan Internasional dengan
    jumlah pejabat lebih dari 5 (lima) orang;
  2. sejumlah pejabatnya, untuk Badan Internasional dengan
    jumlah pejabat 5 (lima) orang atau kurang;
  3. sesuai kebutuhan, untuk program/proyek kerjasama
    teknik yang dilaksanakan oleh Badan Internasional;
  4. 1 (satu) unit, untuk Pejabat Badan Internasional.
(3) Penerapan
batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan
jadi/completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam
negeri serta perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan
jadi/ completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
(4) Dalam
rangka melaksanakan kerjasama teknik, Badan Internasional dapat
diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:

  1. impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/
    completely built up (CBU);
  2. perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit
    dalam negeri; dan/atau
  3. perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam
    keadaan jadi/ completely built up (CBU),

dengan
spesifikasi teknis yang berbeda dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4),
setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau
Pejabat yang ditunjuk.

         
       
     
     
     
     

Pasal 8

(1) Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang
memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, harus memiliki Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 9

(1) Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya
mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Menteri
Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(2) Menteri
Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk
menyampaikan:

  1. permohonan
    pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dilampiri
    surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara
    disertai bukti-bukti pendukung, untuk perolehan dalam negeri Barang
    Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. permohonan pembebasan Pajak
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
    Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai, dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri
    atau Menteri Sekretaris Negara, untuk impor Barang Kena Pajak.
(3) Bukti-bukti
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang:

  1. Asli proforma invoice dan fotokopi Purchase Order
    atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan
  2. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh
    Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
(4) Selain
bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal
perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Jumlah Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(5) Menteri
Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau
Menteri Sekretaris Negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
(6) Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya:

  1. yang
    memperoleh Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak
    memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
    diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
  2. yang memperoleh Barang Kena Pajak
    dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3,
    harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
    diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Impor
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah impor
Barang Kena Pajak yang memperoleh pembebasan Bea Masuk dan rekomendasi
Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.
(8) Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sepenuhnya oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang
berlaku.

   

Pasal 10

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing melakukan
penelitian terhadap permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah diterima.
(3) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

  1. Surat
    Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan
    sebagian atau seluruhnya; atau
  2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak
    dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.

    

Pasal 11

(1) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
terlampaui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tidak
memberikan keputusan, permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dianggap dikabulkan.
(2) Atas
permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dianggap
dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus
menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 5
(lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir.
Pasal 12

Penatausahaan dan bentuk Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Ketentuan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan
Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2013,
beserta perubahannya, tidak diberlakukan untuk impor Barang Kena Pajak
yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
beserta pejabatnya.

Pasal 14

Permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diterima sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998
tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan
Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998
tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan
Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
 

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
     
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1141
error: Content is protected