Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 64 TAHUN 2014

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

 

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi Badan Koordinasi
    Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Badan Informasi Geospasial serta
    untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
    Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
    57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
    Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
    Nasional, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
    Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)
    serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
    perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi
    Geospasial;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL.

Pasal 1

(1) Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi
Geospasial meliputi penerimaan dari:

  1. penjualan produk informasi geospasial dasar;
  2. penjualan produk informasi geospasial tematik;
  3. penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial;
  4. penjualan produk penginderaan jauh;
  5. jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
    geospasial;
  6. jasa pelatihan;
  7. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
  8. jasa royalti; dan
  9. jasa penyelenggaraan informasi geospasial yang
    berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h dan huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2

(1) Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk
biaya pengiriman.
(2) Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g tidak termasuk
biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(3) Biaya
pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya
transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 3

(1) Terhadap
pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif
sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan
tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara
pengenaan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
Pasal 4

(1) Kepada
pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial untuk
menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berupa produk cetakan
dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berupa produk
digital dikenai tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif
yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya
tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan
Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi
Geospasial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4772) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4772) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 176

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

I. UMUM

Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi Badan Koordinasi
Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Badan Informasi Geospasial serta
untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial. Hal ini
sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan
negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka
memenuhi ketentuan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi
Geospasial dengan Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL
DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan
“produk informasi geospasial tematik” adalah produk
Informasi
Geospasial Tematik yang dihasilkan oleh Badan Informasi Geospasial
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang
dimaksud dengan “pihak tertentu” antara lain
Kementerian, Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Institusi Pendidikan,
dan Institusi Penelitian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup
jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan
“pihak yang bekerja sama”
misalnya sentra peta.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal
6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5566
error: Content is protected